Selasa, 30 Juni 2026

Kepala Korban Pembunuhan Pensiunan TNI AU Rusdianto Barus yang Putus Diduga Karena Ditarik Binatang Pemangsa

Senin, 13 Agustus 2018 21:15 WIB
Kepala Korban Pembunuhan Pensiunan TNI AU Rusdianto Barus yang Putus Diduga Karena Ditarik Binatang Pemangsa
BERITASUMUT.COM/BS04
Tersangka Pery Ginting.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Jasad pensiunan TNI AU, Pelda (Purn) Rusdianto Barus yang sudah tak sempurna membuat pihak kepolisian sempat kesulitan dalam melakukan identifikasi. Namun, berkat kerja keras tim Inafis, Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum bekerjasama Polres Binjai dan Polsek Kutalimbaru, akhirnya terungkap tersangka pembunuhan itu adalah Pery Ginting (31), warga Binjai.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut (Poldasu) Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Umum AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan, Senin (13/08/2018) menerangkan, aksi pembunuhan itu memang sudah direncanakan tersangka, diawali ketertarikan untuk menguasai harta benda korban. Tersangka tergiur melihat uang sekira Rp 4 juta yang terlihatnya ketika korban membayari minumannya di sebiah warung di Binjai.
 
Setelah itu, tersangka mengasah parang miliknya untuk digunakan menghabisi korban. Tersangka yang masih lajang itu merencanakan mengeksekusi korban di tempat kejadian perkara (TKP) yang situasinya sudah dikenalinya.Tapi, tersangka salah perkiraan karena pada waktu kejadian, korban tidak membawa uangnya seperti yang dilihat semula. Sehingga dia hanya bisa merampas handphone (HP) dan sepeda motor korban serta dompet."Tersangka sudah merencanakannya, hanya karena ingin menguasai harta benda korbannya," jelas Maringan.
 
Kepada penyidik, lanjut Maringan, tersangka mengakui perbuatannya. Namun, dia membantah telah memenggal kepala korban hingga terpisah dari tubuhnya. Kuat dugaan, kepala korban ditemukan sekira 15 meter dari tubuhnya karena ditarik atau diseret binatang pemangsa."Tersangka mengaku hanya dua kali menebas korban dan kepalanya tidak putus. Dugaan kita dan berdasarkan kondisi kaki korban yang ditemukan bekas gigitan binatang, kepala korban terputus karena ditarik (binatang)," sebut Maringan.
 
Sementara itu, Kanit II Buncil didampingi Kanit V VC mengatakan, tersangka dijerat pasal 340 jo pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.
 
Seperti diberitakan, korban dilaporkan istrinya hilang ke Mapolsek Medan Baru pada 1 Agustus lalu. Korban dilaporkan keluar rumah sejak 22 Juli lalu. Sebelumnya, pensiunan TNI AU Lanud Soewondo, Pelda (Purn) Rusdianto Barus ditemukan tewas mengenaskan dengan kepala terpisah di perkebunan Namorubejulu, Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
Kaskoopsud II Pimpin Upacara Pembukaan Pertandingan Olahraga Antar Satuan HUT Ke-79 TNI AU
Kasau : Pertahanan yang Kuat Menjadi Fondasi Bagi Pembangunan dan Stabilitas Ekonomi Nasional
komentar
beritaTerbaru
hit tracker