Senin, 20 April 2026

DPRD Medan Gelar Seminar Tentang Hukum Alas Hak Tanah

Senin, 23 Juli 2018 20:30 WIB
DPRD Medan Gelar Seminar Tentang Hukum Alas Hak Tanah
BERITASUMUT.COM/BS07
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, menggelar kegiatan Seminar sehari bertema 'Kepastian Hukum Atas Alas Hak Tanah yang Dimiliki Masyarakat' di hotel Garuda Plaza Medan, Senin (23/07/2018).
 
Kegiatan tersebut mengundang 50 anggota DPRD Medan serta sejumlah narasumber yang berasal dari akademisi dan praktisi diantaranya Prof Dr Syafruddin Kalo, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Ahmad Budinta Rangkuti.
 
Di tengah-tengah diskusi, Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu ikut memberikan kritiknya terkait judul seminar. Dimana, dalam tema yang diusung oleh Sekretariat DPRD Medan yakni 'Kepastian Hukum Atas Alas Hak Tanah yang Dimiliki Masyarakat'. Menurutnya, kata 'Dimiliki Masyarakat' mestinya diganti dengan frasa Dikuasai. Sebab, jika dari bahasanya bahwa kata Dimiliki itu berarti telah memiliki sertifikat. "Sementara kita ketahui bahwa masih banyak tanah yang 'dikuasai' oleh oknum. Untuk itu diperlukan pemahaman yang jelass kepada masyarakat," ujarnya.
 
Anggota Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif menyebut ada yang aneh dari kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan ketika memperpanjang hak penggunaan lahan (HPL). Menurut Arif, berdasarkan UU pokok agraria, HPL bisa diberikan dengan masa waktu 20 tahun. Namun, hari ini perpajangan HPL diberikan hanya 5 tahun dengan dalih sebuah Peraturan Menteri Dalam Negeri.
 
"Mana lebih kuat UU atau Permendagri," kata Arif saat seminar sehari dengan tema kepastian hukum afas alas hak tanah yang dimiliki masyarakat, di Hotel Garuda Plaza Medan, Senin (23/07/2018). Arif khawatir kebijakan tersebut menjadi masalah dikemudian hari.
 
Sementara itu salah seorang pakar yang menjadi narasumber, Syafruddin Kalo menilai lebih baik perpanjangan HPL hanya untuk 5 tahun. "Kalau terlalu lama berpotensi hilang," ujarnya. Secara hukum, Syafruddin mengaku posisi UU lebih kuat dibandingkan sebuah Permendagri. (BS07)

 

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan
Wakil Walikota Medan Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis
komentar
beritaTerbaru
hit tracker