Senin, 20 April 2026

Poldasu akan Tetapkan Tersangka Baru Terkait Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Sabtu, 30 Juni 2018 21:15 WIB
Poldasu akan Tetapkan Tersangka Baru Terkait Tenggelamnya KM Sinar Bangun
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada Senin (1806/2018) lalu sepertinya bakal bertambah lagi. KM Sinar Bangun diduga karena over kapasitas dan terpaan angin kencang, hingga mengakibatkan kapal oleng dan tenggelam.
 
“Kita tetap terbuka dengan kemungkinan-kemungkinan tersangka lain. Terutama penerbitan keterangan Kapal dan kelayakan kapal.Sudah disampaikan kapal kapasitasnya berisikan 45 orang, tapi dimuat sampai 150 orang lebih. Bahkan ada kenderaan bermotor,” ujar DirKrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian dilansir dari laman tribratanews.sumut, Sabtu (30/06/2018).
 
Andi menyebut bahwa polisi awalnya menetapkan empat tersangka insiden karamnya KM Sinar Bangun. Para tersangka itu, adalah Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra.Kemudian, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.
 
Terakhir pihaknya menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan (NS). Tersangka baru ini, setelah penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut melaksanakan gelar perkara di Mapolda Sumut.
 
“Dari pasal diterapkan penyidikan, ada pembiaran sehingga orang meninggal. Sekarang tersangka ada lima, empat  sudah ditahan dan satu belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.Naiknya status Nurdin dari saksi menjadi tersangka. Karena setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik kepolisian di Polda Sumut, Selasa (26/06/2018) lalu. Kemudian, dari hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka lainnya dan beberapa barang bukti,” papar Andi.
 
Andi menambahkan, pemeriksaan terhadap Nurdin sebagai tersangka belum dilakukan. Namun, pemeriksaan akan dilakukan pekan depan di Poldasu.Karena ada pemeriksaan lainnya, sebelum memeriksa Nurdin sebagai tersangka.“Penyidik ada di daerah PAM TPS, mungkin Senin depan sudah memiliki kekuatan full untuk melakukan penyidikan kembali terhadap kasus KM Sinar Bangun ini,” pungkas Andi.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Dishub Sumut Sebut 29 Kapal Laik Berlayar
Pj Sekdaprov Sumut Saksikan Penandatanganan Kerja Sama dan Kesepahaman Toba Caldera UGG
Dokumen Geopark Kaldera Toba Siap Diserahkan ke UNESCO
Kukuhkan Lima Anggota Badan Pengelola Toba Kaldera, Pj Sekdaprov Sumut Ingatkan Target Pertama Green Card
Ajak PKK Sumsel ke Danau Toba, PKK Sumut Harapkan Promosikan Keindahannya
Jasmiin Ypraus Bersaing Ketat dengan Juara Bertahan di Aquabike Jetski World Championship 2024
komentar
beritaTerbaru
hit tracker