Senin, 16 Februari 2026

106 Hektar Lahan Eks HGU PTPN 2 Helvetia Belum Dicoret dari Daftar Aktiva Perusahaan

Selasa, 19 Juni 2018 21:15 WIB
106 Hektar Lahan Eks HGU PTPN 2 Helvetia Belum Dicoret dari Daftar Aktiva Perusahaan
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sebanyak 106 hektar lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 di Pasar II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara diyakini belum dicoret dari daftar aktiva perusahaan.
 
Direktur Operasional (Dir Ops) PTPN 2, Marisi Butar-butar dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum PTPN 2, Kennedy Sibarani SH mengatakan lahan seluas 106 hektare eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 di Pasar II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang sudah dalam proses penghapusbukuan. Tapi belum dicoret dari daftar aktiva perusahaan milik BUMN itu, sehingga sampai saat ini masih tercatat sebagai aset perkebunan.
 
Menurut Direktur Operasional, sebenarnya lahan eks HGU tersebut sudah dalam proses penghapusbukuan, tapi belum dicoret dari daftar aktiva PTPN 2, sehingga sampai saat ini masih tercatat sebagai aset perusahaan. "Jadi bukan sudah dicoret sebagai aset negara, melainkan masih tercatat sebagai aset negara," jelas Marisi Butar-butar kepada wartawan, Selasa (19/6/2018).
 
Pernyataan ini diungkapkan Kabag Hukum PTPN 2 ketika dirinya dimintai keterangan sebagai saksi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penjualan aset negara atas nama terdakwa Tamin Sukardi di Ruang Utama Gedung Pengadilan Negeri (PN), Medan, Senin (4/6/2018).
 
Majelis Hakim ketika itu mempertanyakan kepada Kabag Hukum, apakah lahan yang menjadi objek perkara telah dihapusbukuan. Lalu dijawab, lahan tersebut sudah diproses penghapusbukuannya pada Desember 2017 lalu tapi belum dicoret dari daftar aktiva perusahaan.
 
"Dasar proses penghapusbukuan tersebut disebabkan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan objek perkara telah dieksekusi pada tahun 2011 sesuai peraturan Menteri BUMN No.Per-02/MBU/2010 dan anggaran dasar PTPN 2," ungkap Marisi Butar-butar.
 
Dikatakannya, ada beberapa lahan eks HGU yang telah dihapusbukuan atau dilepas pada tahun 2005, seperti lahan di Desa Dagang Krawang Kecamatan Tanjung Morawa. "Penjelasan itu juga saya sampaikan, ketika Masjelis Hakim dalam persidangan juga mempertanyakan, apakah ada lahan lain selain objek perkara diatas yang sudah pernah dilepas PTPN 2," tukasnya. (BS05)
 

Tags
beritaTerkait
Dua Orang Begal Sadis Tumbang Ditembak di Jalan Kapten Sumarsono
Seorang Komplotan Maling Bongkar Rumah Tumbang Ditembak Polsek Medan Helvetia di Simalungun
Polsek Medan Helvetia Tangkap Dua Orang Maling Pagar Rumah Mewah
Bongkar Rumah Majikan, ART Ditangkap Polsek Medan Helvetia di Perbaungan
Polsek Medan Helvetia Tangkap Dua Orang Anggota Komplotan Curanmor
Respon Cepat Keluhan Masyarakat, Pengacara Hans Silalahi dan Ramses Butar-Butar Apresiasi Kapolda Sumut, Kabid Propam serta Polsek Helvetia
komentar
beritaTerbaru
hit tracker