Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pada Jumat (08/06/2018) adalah hari terakhir bagi para pengusaha wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.6 Tahun 2016 Tentang THR.
Hingga saat ini, Posko Pengaduan THR FSPMI Sumut sudah menerima ratusan pengaduan buruh terkait dugaan pelanggaran THR. Terbanyak melapor adalah buruh berasal dari Deli Serdang.
Untuk Deli Serdang, ada 5 perusahaan dengan total buruh yang diduga tidak mendapat THR sekitar 200-an orang. Belum lagi yang melapor via telepon, namun tidak berani untuk didampingi tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI Sumut."Jumlahnya mungkin 500-an orang, mereka takut di-PHK bila kita dampingi," ujar Willy Agus Utomo, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara (Sumut).
Willy menyebutkan, di antara yang bandel adalah PT Kelambir Jaya di Kelambir V, Kabupaten Deli Serdang. Ada juga perusahaan pengolahan makanan ringan di sepanjang jalan lintas Medan-Tanjung Morawa diduga 400-an buruhnya yang berstatus kontrak tidak mendapat THR.
"Hal ini kami ketahui dari laporan buruh via telepon, tapi mereka takut menyebutkan nama dan data diri mereka, karena takut di-PHK. Kita minta Disnaker dan DPRD Deli Serdang sidak ke perusahaan makanan ringan ini, diduga tiap tahun buruh kontraknya tidak pernah mendapatkan THR," tegas Willy.
Untuk Kota Medan, sebutnya, ada 1 perusahaan dengan total puluhan pekerja. Serdangbedagai (Sergai) 2 perusahaan, Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) 2 perusahaan."Kita menunggu sampai Senin (11/06/2018), niat baik para pengusaha ini. Jika tidak, maka kita akan umumkan nama perusahaannya dan akan memproses secara hukum, meminta agar dicabut izin perusahaan yang tidak membayar THR pekerjanya," pungkas Willy.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar