Minggu, 26 April 2026

Lapor ke Ombudsman Pusat, Poldasu Sesalkan Mujianto Melarikan Diri

Senin, 23 April 2018 20:45 WIB
Lapor ke Ombudsman Pusat, Poldasu Sesalkan Mujianto Melarikan Diri
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengakui jika pengusaha properti Mujianto alias Anam (63) yang telah ditetapkan sebagai oleh Polda Sumatera Utara membuat laporan ke Ombudsman RI Pusat.
 
Menanggapi laporan Mujianto ke Ombudsman RI Pusat tersebut, Direktur Reserses Kriminal Umum (DirKrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengaku tidak mempermasalahkan laporan itu. Sebab kata dia, setiap orang memang berhak melapor."Silahkan saja Mujianto membuat laporan ke Ombudsman. Itukan hak setiap orang untuk melapor. Tapi janganlah melarikan diri," ungkapnya kepada wartawan, Senin (23/04/2018).
 
Karena idealnya, ujar Andi Rian, untuk mempertanggung jawabkan laporan atau pengaduan yang dibuat, seharusnya Mujianto jangan melarikan diri.Mujianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana dengan korban atas nama Armen Lubis."Karena tentu laporan atau pengaduan itu akan diklarifikasi kepada yang bersangkutan," tandasnya.
 
Sebagaimana diketahui, Mujianto dijadikan sebagai tersangka berdasarkan laporan pengaduan  Armen Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material sebesar Rp 3,5 milliar.
 
Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.
 
Namun, setelah proyek penimbunan selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan kepada Armen Lubis hingga merasa ditipu dan kasus itu ke Polda Sumut.Selain Mujianto, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut juga menangkap Rosihan Anwar, atas pengaduan Armen Lubis. Keduanya sempat ditahan beberapa hari di rumah tahanan Mapoldasu, namun kemudian ditangguhkan.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Ramadan dan Idulfitri 2026, Pertamina Sumbagut-Ombudsman Sumut Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi
Siber Bareskrim Bongkar Sindikat Deepfake Catut Prabowo, 1 Pelaku Ditangkap
Sumut Masuk Zona Hijau Pelayanan Publik, Pj Gubernur Ucapkan Terima Kasih dan Tingkatkan Inovasi
Pemko Medan Raih Opini Tertinggi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sambut Kedatangan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto
komentar
beritaTerbaru
hit tracker