Jumat, 24 April 2026

Jadi Mucikari, Lubis alias Mak Cong Warga Tapsel Diamankan Polisi di Hotel Sakura Medan

Senin, 23 April 2018 19:30 WIB
Jadi Mucikari, Lubis alias Mak Cong Warga Tapsel Diamankan Polisi di Hotel Sakura Medan
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengamankan P Lubis (25) alias Lagut alias Mak Cong (25) warga asal Tapanuli Selatan (Tapsel) yang kini berdomisili di Jalan Pepaya, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Lubis tertangkap basah melakukan transaksi di Hotel Sakura, Jalan Prof HM Yamin, Medan pada Kamis (19/04/2018) lalu.
 
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ‎penangkapan tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan terkait adanya laporan masyarakat.“Tersangka kita amankan di Hotel Sakura Jalan Prof HM Yamin, Medan. Ketika itu anggota kita mendapatkan informasi ada seorang pria berinisial P Lubis alias Lagut alias Mak Cong, sering menyediakan perempuan untuk dijual kepada lelaki hidung belang,” ungka Putu kepada wartawan, Senin (23/04/2018). 
 
Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti, di mana polisi melakukan penyamaran sebagai lelaki hidung belang, dan langsung menghubungi tersangka lewat telepon genggam untuk memesan perempuan dengan tarif Rp 2 juta.Tersangka sambung Putu, menyanggupi permintaan pelanggan yang menyaru anggota polisi.  Selang beberapa waktu tersangka mengantar wanita yang dipesan tersebut ke satu kamar lantai IV Hotel Sakura.
 
“Tak lama tersangka tiba bersama seorang wanita pesanan berinisial ANP, lalu mengenalkannya kepada petugas yang menyamar.Setelah itu petugas mengeluarkan uang Rp 2 juta, di mana 500 ribu untuk P Lubis sebagai upah, serta Rp 1,5 juta dikasikan kepada wanita pesanan,” terangnya.
 
Usai transaksi, tersangka keluar dari hotel dan langsung petugas meringkusnya.Saat diinterogasi, tersangka mengaku sebagai mucikari.“Saat digeledah, dari saku celana tersangka ditemukan uang Rp 500 ribu dan telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan lelaki hidung belang. Selanjutnya tersangka dibawa ke kamar hotel dan menemukan petugas yang menyamar serta wanita pesanan. ‎Selain itu petugas menyita uang Rp 1,5 juta, satu kotak alat kontrasepsi,” jelasnya.‎
 
Putu menambahkan, saat ini tersangka diamankan guna dilakukan pemeriksaan intensif. "Tersangka juga dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHPidana," pungkasnya.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
PSK di Medan Curi Motor Pelanggan yang Tidur Lelap di Hotel
Diusung PKS, Hidayatullah-Yasir Ridho Lubis Paslon Ketiga Yang Mendaftar untuk Pilkada Medan
Polrestabes Medan Gelar Sertijab, Satresnarkoba Kini Dinahkodai Kompol Adrian
Tekan Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Sumut Pj Gubernur Teken Kerja Sama dengan LPSK di Hari Kartini
Hadiri HUT LPSK Bunga Teratai Sumut, Pj Gubernur : Tetap Berbagi Kebaikan Tanpa Memandang Suku, Agama dan Ras
Raih Suara  Tertinggi di Dapil 5, dr Dimas Sofani Lubis Kemungkinan Besar Lolos Sebagai Anggota DPRD Medan 2024-2029
komentar
beritaTerbaru
hit tracker