Senin, 20 April 2026

BNNP sumut Musnahkan 466.020,84 Gram Ganja dan 14.746 Butir Ekstasi

Rabu, 14 Maret 2018 18:30 WIB
BNNP sumut Musnahkan 466.020,84 Gram Ganja dan 14.746 Butir Ekstasi
BERITASUMUT.COM/BS07
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemusnahan terhadap 466.020,84 gram ganja dan 14.746 butir ekstasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan, Rabu (14/03/2018).
 
Pemusnahan yang dilakukan dengan menggunakan incenerator rumah sakit milik Pemko Medan ini juga disaksikan oleh perwakilan Polda Sumut, Kejatisu, jajaran RSUD dr Pirngadi Medan, serta 5 orang tersangka pengedar barang haram tersebut.
 
Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Marsauli Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja dan ekstasi ini merupakan amanah dari Undang Undang. Selain itu, pemusnahan ini dilakukan juga telah sesuai dengan persetujuan jaksa. "Total ganja ada 436 bungkus dengan berat hampir setengah ton. Lalu ekstasi, yang jumlahnya sebanyak 14.746 butir," ungkapnya kepada wartawan.
 
Begitupun, Marsauli menjelaskan, pemusnahan ini juga dilakukan untuk menjawab pertanyaan berbagai pihak, yang selalu bertanya-tanya mengenai akan dikemanakan barang bukti narkoba yang disita oleh BNNP. Ditambah lagi RSUD dr Pirngadi telah memberikan fasilitas untuk dilakukannya pemusnahan itu. "Dalam beberapa pertemuan selalu saja ada yang bertanya-tanya dikemanakan barang bukti. Jangan malah masuk dari pintu depan keluarnya dari pintu belakang. Jadi pemusnahan ini untuk menjawabnya," jelasnya.
 
Sementara itu, Direktur RSUD dr Pirngadi dr Suryadi Panjaitan yang ikut dalam pemusnahan tersebut mengaku bersyukur karena rumah sakit yang dipimpinnya diberikan kepercayaan. Karenanya dia berharap, kerjasama dengan BNN dan Polda kiranya dapat terus berlanjut. "Kita bersyukur alat di RS Pirngadi ini dipercaya untuk melakukan pemusnahan. Mudah-mudahan kerjasama ini bisa berlanjut seterusnya," pungkasnya.
 
Seperti yang diketahui, barang bukti narkoba jenis ganja dan ekstasi ini disita oleh BNNP dari 5 orang tersangka. Masing-masing tersangka ialah Wagino dan Syamsu Wijaya, yang dari tangannya disita sebanyak 222 bungkus ganja (233.370) gram pada 16 Januari 2018. Selanjutnya tersangka Casmita Arya sebanyak 14.746 butir ekstasi pada 28 Januari 2018. Kemudian dari tangan tersangka Abadi dan Armansyah sebanyak 7 goni berisikan 214 bungkus ganja kering (232.650) gram pada 11 Februari 2018. (BS07)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan
Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan
Pegadaian Kanwil 1 Medan Lepas 250 Pemudik Lebaran
Berkah Ramadan, SMP Muhammadiyah 05 Medan Berbagi Sembako dan Takjil ke Warga Sekitar
Jalin Silaturahmi dan Sinergitas, KORMI Medan-KoJAM Buka Puasa Bersama
komentar
beritaTerbaru
hit tracker