Sabtu, 20 Juni 2026

Terkait Rekam Jejak M Husni, BPK Kembali Temukan Masalah Pajak dan Piutang di Tahun 2013

Senin, 05 Maret 2018 21:30 WIB
Terkait Rekam Jejak M Husni, BPK Kembali Temukan Masalah Pajak dan Piutang di Tahun 2013
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Rekam jejak buruk Muhammad Husni di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan (sekarang Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah), ternyata tidak hanya pada tahun 2016, tapi juga di tahun-tahun sebelumnya, salah satunya di tahun 2013.
 
Di tahun itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaktertiban pengelolaan pajak dan piutang pajak serta tidak memadainya pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Medan.
 
Terkait hal itu, M Husni yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan ketika dikonfirmasi via layanan messenger, Senin (05/03/2018), berdalih hal itu sudah ditindaklanjuti. "Itu sudah ditindaklanjuti," jawab Husni singkat.
 
Jika persoalan itu sudah pernah ditangani penegak hukum, Husni membantahnya. "Nggak ada. Piutang itu pembenahan catatan, nggak ada kaitannya dengan aspek hukum," jawab pria yang juga menjabat sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Medan tersebut.
 
Diketahui sebelumnya, di tahun 2016 lalu, persoalan piutang di Dispenda Medan saat masih dijabat M Husni juga bermasalah, yakni tentang pengelolaan dan pelaporan piutang PBB-P2 belum tertib dan penghapusan pajak tidak didukung keputusan walikota dan/atau DPRD.
 
Begitupun dengan temuan lain di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan tahun 2016, yakni pengelolaan dan pelaporan piutang retribusi kebersihan yang belum tertib dan penatausahaan dan pelaporan piutang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas retribusi pelayanan kebersihan yang juga belum tertib.
 
Salah satu persoalan yang cukup krusial dari dua item itu, yakni mengusulkan penetapan kerugian daerah melalui proses perhitungan kerugian daerah kepada 47 pemungut retribusi dan bendahara penerimaan pembantu wilayah 1 sebesar Rp1.896.147.850.
 
Terkait persoalan rekam jejak buruk M Husni tersebut, pengamat anggaran dan kebijakan Sumut, Elfenda Ananda pun memberi penilaian.
Temuan-temuan itu, katanya, menunjukkan adanya pengelolaan anggaran yang tak transparan. Secara prinsip, katanya, pengelolaan keuangan harus harus taat pada azas transparan, efesien, efektif dan akuntabel. 
 
Selain itu, harus disiplin dalam penggunaannya. Anggaran juga punya aspek perencanaan yang bisa diukur hasilnya. "Apa yang terjadi pada Kepala Dinas Pendapatan (M Husni) Kota Medan menunjukkan belum transparan,  efesien dan efektif serta kurang bertanggung jawab," katanya.
 
Belum transparan, sambung Elfenda, artinya, apa yang diperoleh dari pendapatan harus transparan dengan mengukur masyarakat dapat mengakses anggaran yang dikelola, baik pendapatan dan belanja dan kemana anggaran tersebut dipergunakan."Selain itu, pos pendapatan juga harus bisa dipastikan sesuai dengan data potensi dan realisasi riil di lapangan.Bukan dalam praktiknya mudah di mark down. Selain itu, anggaran yang diperoleh dan dibelanjakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.Sehingga, lebih akuntabel," tegasnya.
 
Lebih jauh dikatakan Elfenda, Dinas Pendapatan ibarat petugas amil dalam konsep Islam."Dia dapat dipercaya dan penuh amanah. Amil juga mengambil cuma haknya, bukan malah memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok," pungkasnya.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Serahkan LKPD Tahun 2024 ke BPK, Gubernur Sumut Targetkan Raih WTP ke-11
Walikota Medan Ingatkan Bapenda: Tegas, Humanis dan Persuasif pada Wajib Pajak
Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Lapor SPT Pribadi ke KPP Pratama sekaligus Silaturahmi
Segera Sampaikan Laporan Keuangan TA 2024, Pemprov Sumut Targetkan Opini WTP Ke-11
Irkoopsud II Dampingi Irjenau Terima Kunjungan Ketua BPK RI ke Lanud Hasanuddin
Bupati Langkat Dukung Evaluasi BPKP 4ntuk Tata Kelola Anggaran Yang Transparan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker