Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Petugas Unit Reskrim Polsek Bangun, mengamankan tiga orang terduga pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis jackpot. Ketiganya tertangkap tangan sedang bermain dan menjaga mesin judi Jackpot di warung milik Johan Chandra Purba di Jalan Akasia Raya, No.31, Nagor Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (27/02/2018).
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Sahrial Siregar alias Kempes (33), Warga Jalan Nangka V, No.15, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Riski Arianto Situmorang alias Kiki (20), warga Jalan Semangka 3, No.11, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, serta Johan Adi Chandra Purba alias Johan (22) warga Jalan Akasia Raya, No.31, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Bangun AKP Putra J Purba SH menjelaskan, usai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung Johan ada permainan judi Jackpot, pihaknya langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di TKP, ditemukan dua orang laki-laki sedang duduk bermain mesin judi jackpot. Setelah diinterogasi, Johan mengaku sebagai penjaga Jackpot dan uang senilai Rp 190 ribu hasil penukaran koin."Setiap bongkar mesin jackpot, Johan mendapat keuntungan sebesar Rp 200 ribu. Pemiliknya berinisial B (30) warga Jalan Jambu III, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun," ungkap Kapolsek.
Kapolsek menyebutkan, dari lokasi disita barang bukti berupa 2 unit mesin jackpot, 28 keping koin jackpot, uang senilai Rp 190 ribu dengan rincian 1 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 1 lembar uang pecahan Rp ribu, 42 lembar uang pecahan Rp 2 ribu dan 1 lembar uang pecahan 1000," kata Kapolsek.
Selain judi jackpot, di tempat ini polisi juga menemukan narkoba jenis sabu milik Sahrial Siregar. Sabu yang disimpan pelaku di atas meja di bungkus dalam 1 buah plastik klip besar berisi 16 paket kecil sabu."Pelaku mengakui jika barang tersebut (sabu-red) adalah miliknya," pungkas Kapolsek.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar