Kamis, 07 Mei 2026

Terindikasi Manipulasi Pajak, Usaha Hiburan Holywing Bar Harus Ditutup

Senin, 12 Februari 2018 17:30 WIB
Terindikasi Manipulasi Pajak, Usaha Hiburan Holywing Bar Harus Ditutup
BERITASUMUT.COM/BS03
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Komisi C DPRD Medan tegaskan agar Pemko Medan supaya menutup operasional usaha Holywing Bar dan Live Music di Jalan M Rivai No 6 Medan. Pasalnya, jam operasional Live Musik itu melanggar ketentuan operasional serta tidak memiliki izin hiburan maupun Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). 
 
"Kita minta Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan supaya menertipkan usaha ilegal Holywing Bar. Terbukti usaha tempat hiburan tidak memiliki izin. Ini sudah jelas melanggar ketentuan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan," tegas Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi C, Senin (12/02/2018).
 
Selain Hendra DS, bersama anggota dewan lainnya Drs Hendrik Halomoan Sitompul, Mulia Asri Rambe (Bayek). Dihadiri Kadis Pariwisata Agus Hariono, pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, pihak pengusaha Holywing Bar. Komisi C sepakat mendorong Pemko Medan melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha yang nakal tidak mentaati ketentuan. Sama halnya pemilik usaha Holywing Bar melanggar aturan harus ditindak tegas. 
 
Hendra DS juga menilai bahwa pemilik usaha Holywing Bar telah melecehkan Pemko Medan karena tutup mata dan tidak mentaati Perda yang ada. Bahkan, pemilik dituding melakukan manipulasi jenis usaha untuk menghindari bayaran pajak besar. Di mana, pajak yang dibayar hanya jenis usaha restoran sementara fakta di lapangan usaha hiburan yang ternyata ada menjual alkohol. 
 
Sementara itu, Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengatakan, pihaknya tetap memberikan pembinaan kepada pemilik usaha hiburan. Memang kata Agus, pihaknya sudah melayangkan surat tertanggal 8 Pebruari 2018 kepada pemimpin Holywing Bar dan Live Music. "Isi surat perihal penghentian kegiatan/operasional Live Musik dan Bar dikarenakan tidak memiliki izin TDUP. Dalam surat juga ditegaskan supaya menghentikan kegiatan/operasional live musik dan bar. Dalam surat juga ditegaskan apabila pemilik tidak mengindahkan isi surat maka akan diberi sanksi berikutnya sesuai ketentuan," pungkasnya. (BS03)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan
Wakil Walikota Medan Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis
komentar
beritaTerbaru
hit tracker