Senin, 20 April 2026

Tak Miliki IMB, Dewan Minta Pemko Bongkar Tower Radio Mutiara FM di Medan Johor

Senin, 29 Januari 2018 22:15 WIB
Tak Miliki IMB, Dewan Minta Pemko Bongkar Tower Radio Mutiara FM di Medan Johor
BERITASUMUT.COM/BS03
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Komisi D DPRD Kota Medan meminta dengan tegas kepada Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membongkar tower milik Mutiara FM di Medan Johor. Pasalnya, pendirian bangunan dan tower radio tersebut tidak memiliki izin.
 
Permintaan itu disampaikan Komisi D setelah mendengar penjelasan dari berbagai pihak dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga dan pihak radio, Senin (29/1/2018) yang dipimpin Sekretaris Komisi D, Salman Alfarisi.
 
Godfried Efendi Lubis menyatakan izin yang dipegang oleh pihak radio merupakan abal-abal. Sebab, katanya, dasar pengeluaran izin terkait adalah IMB. "Dari mana izin itu, sedangkan saudara tidak punya IMB. Izin lainnya akan keluar kalau ada IMB. Berarti izin yang saudara pegang abal-abal," tegas Godfried.
 
Senada dengan itu, Salman Alfarisi, meminta stop operasional karena tidak ada IMB. "Kalau saudara mau beroperasi, silahkan tapi tanpa bangunan dan tower," katanya.
 
Sebelumnya, Lase dari Dinas PMPTSP menyampaikan belum ada dimajukan permohonan untuk izin bangunan dan tower Mutiara FM di Medan Johor.
 
Sementara dari Dinas PKPPR menyampaikan terhadap persoalan Mutiara FM pihaknya menerima permohonan izin untuk pendirian 1 unit rumah tempat tinggal setinggi 4 lantai, namun permohonan itu dikembalikan lagi ke Dinas PMPTSP. "Kenapa dikembalikan, karena itu masuk dalam R2, dimana bangunan harus 3 lantai," katanya.
 
Sedangkan, Indra, dari Satpol PP menyampaikan pihaknya telah melakukan cek lapangan serta rapat koordinasikan dengan OPD terkait melakukan pembongkaran.  "Hasil cek lapangan, tower berdiri setinggi 42 meter, sementara crain yang nantinya dipakai untuk membongkar tower hanya bisa mengeksekusi setinggi 32 meter.
 
Mendengar penjelasan itu Komisi D yang hadir saat RDP, diantaranya Parlaungan Simangunsong, Salman Alfarisi, Godfried Lubis, Ahmad Arif, Landen Marbun, Maruli Tarigan dan Sahat Simbolon sepakat agar Pemko Medan membongkar bangunan dan tower tersebut.(BS03)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
PSMS vs PSPS Berakhir Imbang, Suporter Meraung di Stadion Utama Sumut
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker