Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Wakil Walikota Tanjungbalai Drs H Ismail melaunching Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) Pendistribusian Kota Tanjungbalai Tahun 2018, pertengahan pekan kemarin.
Sesuai Surat Mendagri No 511.1/9087/SJ perihal pelaksanaan program Rastra dan BNPT 2018, mulai bulan januari subsidi Rastra diubah menjadi bantuan sosial pangan beras sejahtera yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak 10 Kg/Bulan dengan Kualitas Beras Medium Tampa Biaya Tebus.
Bansos Rastra berlaku mulai Januari-Juli 2018 dan Bulan Agustus-Desember Bertransformasi ke BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di mana KPM akan berbelanja di E-Warung yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera dengan nilai Rp 110 ribu/bulan untuk membeli beras dan telur.Untuk kelancaran penyaluran Bansos Rastra dan BPNT Pemko Tanjungbalai sudah menyediakan tenaga pendamping dan membentuk Tim Koordinasi Bansos Pangan dengan Melibatkan OPD terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing OPD.
Wakil Walikota H Ismail menegaskan kepada tim koordinasi dan tenaga pendamping agar memastikan bahwasanya tidak ada KPM yang mengeluarkan biaya tebus dan seluruh beras yang didistribusikan berkualitas medium dan layak konsumsi. "Diharapkan nantinya penyaluran Bansos Rastra tetap mengacu pada 6T (Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tepat Harga, Tepat Jumlah,Tepat Kualitas dan Tepat Administrasi)," sebut Ismail dilansir dari laman tanjungbalaikota.go.id, Minggu (28/01/2018).
Ditambahkan Ismail, kepada KPM sebelumnya Subsidi Rastra setiap KPM mendapat 15 Kg/Bulan dengan Biaya Tebus yang sudah ditetapkan Pemerintah dengan Transformasi ke Bansos Rastra ini setiap KPM mendapat 10 Kg/Bulan Tanpa Biaya Tebus yang dibagikan di kantor kelurahan masing-masing."Dengan penyaluran ini diharapkan mengurangi beban dan menurunnya angka kemiskinan dikota Tanjungbalai," jelasnya.
Berdasarkan data dari dinas sosial penyaluran Bansos Rastra dengan alokasi 10Kg/bulan/KPM dari bulan Januari-Juli tahun 2018 dengan jumlah alokasi KPM kota tanjungbalai pada tahun 2018 sebanyak 10.670 KPM yang juga bersumber dari Basis data terpadu (BDT) SK Menteri Sosial Nomor 4/HUK/2018 tentang Penetapan Perubahan KPM.
Bansos Rastra nantinya akan meningkatkan ketahanan pangan ditingkat KPM, sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan Akses pangan yaitu ketersediaan beras dan peningkatan ekonomi yaitu dari beras subsidi menjadi beras gratis.(BS02)
Tags
beritaTerkait
komentar