Minggu, 26 April 2026

Armen Lubis: Saya Sempat Diiming-imingi Mujianto 1 Miliar Jika Melaporkan Rosihan Anwar

Kamis, 25 Januari 2018 19:30 WIB
Armen Lubis: Saya Sempat Diiming-imingi Mujianto 1 Miliar Jika Melaporkan Rosihan Anwar
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tidak ditangkap dan ditahannya tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas nama Mujianto yang dikenal sebagai bos properti di Medan berbuntut panjang. Pada Jumat (26/01/2018) besok, ribuan massa dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Sumut akan melakukan aksi demonstrasi ke Polda Sumut (Poldasu).
 
Terkait hal tersebut, korban penipuan Mujianto, Armen Lubis mengatakan dirinya sempat diiming-imingi uang Rp 1 miliar oleh Mujianto bila dia mau melaporkan Rosihan Anwar, staf Mujianto.
 
"Jadi dia (Mujianto) pada pertemuan beberapa waktu lalu, katanya mau dengan catatan saya disuruh melaporkan bapak ini (Rosihan Anwar). Nampaknya memang mau melepaskan diri dia (Mujianto). Dia minta saya mengadukan Bapak Rosihan ini dulu, baru dia mau bayar. Tapi saya tidak mau, saya minta dibayar dulu, baru mau menyanggupi permintaannya," ujar Armen Lubis didampingi Ketua DPD LSM Penjara Sumut, Marlon Purba kepada wartawan di markasnya, Jalan Jermal XV, No.7777, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kamis (25/01/2018).
 
"Mujianto itu bilang, semua orang di Poldasu itu tidak beres, bisa diatur semua. Maruli (AKBP Maruli Siahaan) itu dia bilang kalau dia yang mindahkan. Itu belum seberapa, nanti ada lagi. Itu kata Mujianto, ada rekamannya sama saya," timpal Marlon Purba yang juga mantan anggota DPRD Medan tersebut.
 
Ada pemandangan cukup unik, Rosihan Anwar, staf Mujianto, turut hadir di tempat itu. Dia balik gagang alias merubah dukungannya terhadap Armen Lubis. Dalam kasus ini pun, Rosihan Anwar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti bosnya, Mujianto.
 
Dia membeberkan, proyek yang dikerjakan Mujianto dengan memakai uang milik Armen Lubis sebesar Rp3 miliar, sebenarnya sudah selesai dikerjakan dan bahkan sudah dihitung oleh konsultan independen. Namun, pada kenyataannya kerja sama dengan Armen Lubis tidak dilaksanakan. Dia juga merasa keberatan dengan penetapan tersangka dirinya. "Keberatanlah saya jadi tersangka, saya kan anak buahnya. Ada niat untuk melakukan upaya hukum, tapi saya terkendala dana," akunya.
 
Diketahui, Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60)  dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 milliar. Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektar atau setara 28.905 meter persegi di atas lahan di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, sekitar Juli 2014 lalu.Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan Armen Lubis, sehingga merasa dirugikan miliaran rupiah dan melaporkan kasus itu ke Poldasu.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Gebyar Milad KKD ke-9 MAS Proyek Univa Medan Resmi Dibuka, 750 Peserta Meriahkan Ajang Dakwah Pelajar
Rekam Jejak Bersih, Sulit Dipercaya Bupati Karo Terlibat Bisnis Proyek
Percepatan Hilirisasi Nasional, Pemerintah Siap Jalankan 21 Proyek Strategis
Presiden Tetapkan 77 Proyek Strategis Nasional, Salah Satunya KEK Sei Mangkei
Mau Garap Proyek Listrik 10 Gigawatt, Abu Dhabi Kepincut Danantara
Siber Bareskrim Bongkar Sindikat Deepfake Catut Prabowo, 1 Pelaku Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker