Jumat, 17 April 2026

Terlibat Kisah Asmara dengan Janda, Sekcam Namorambe Akan Dipanggil BKD Deli Serdang

Jumat, 24 November 2017 17:35 WIB
Terlibat Kisah Asmara dengan Janda, Sekcam Namorambe Akan Dipanggil BKD Deli Serdang
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kisah asmara yang pernah terjalin antara Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Namorambe berinisial SM (56) dengan janda muda berinisial IK (30) tampaknya bakal panjang. SM pun bakal dipanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Deli Serdang.
 
Kepala BKD Deli Serdang Drs M Ali Yusuf Siregar MAP kepada wartawan Jumat (24/11/2017) kaget mendengar kisah asmara Sekcam Namorambe itu. Menurutnya, yang namanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bersikap baik kepada masyarakat. "Kalau memang benar, perlu disikapi itu," tegasnya.
 
Disinggung kapan dipanggil dan apa sanksi bagi SM, menurut Yusuf Siregar, pihaknya akan memanggil SM dan memberi masukan apakah benar atau tidak. "Meskipun ada surat perdamaian atau kesepakatan bersama, kalau benar akan kita tindak dan beri sanksi," tandasnya.
 
Sementara itu, SM ketika dikonfirmasi wartawan lewat telepon selularnya menjawab siap menghadiri panggilan BKD Kabupaten Deli Serdang. "Belum ada panggilan dari BKD dan kalau dipanggil saya pasti datang. Sudah dulu ya," ujarnya singkat.
 
Kisah asmara SM dengan IK yang sempat terjadi beberapa bulan sejak SM menjabat Sekcam di Namo Rambe akhirnya tercium LW (45) isteri SM. LW pun mengambil sikap dengan membuat surat kesepakatan bersama tanggal 12 Juli 2017.
 
Di atas kertas bermeterai Rp 6.000 itu disebutkan sehubungan telah terjadinya hubungan asmara terlarang (perselingkuhan) yang dilakukan oleh pihak II (SM) dan pihak III (IK) yang mana pihak II merupakan masih suami sah dari pihak I (LW) maka pihak I meminta agar pihak II dan III memutuskan hubungan komunikasi, silaturahmi atau hubungan apapun yang selama ini terjadi antara pihak II dan pihak III.
 
Pihak III agar tidak mengganggu dan menghubungi pihak II dengan alasan dan dalam bentuk apapun. Meminta pihak III tidak merespon atau menanggapi pihak II apabila mencoba menghubungi pihak III dalam bentuk telepon, SMS, Surat, pesan, atau dalam bentuk apapun. Selain itu, SM dan IK juga membuat surat perjanjian damai jika permasalahan itu diselesaikan dengan cara kekeluargaan. (BS05)
 

Tags
beritaTerkait
Geruduk Kantor PTPN4 di Medan, Massa Desak Pecat Oknum SZ dan RUL  Karyawan Unit Bah Jambi
Bripka Res dan MF Sudah Seperti Saudara
 Kasus Selingkuh Anggota Polres Tebingtinggi, Keluarga Kecewa Bripka RES Belum Sidang Kode Etik
Labrak Suami Selingkuh, Wanita Hamil 6 Bulan Lapor Dicakar Ibu Selingkuhan
Dugaan Kasus Selingkuh, 2 Oknum Pejabat dari Aceh Tenggara dan Tanjung Balai Ditangkap Polisi di Hotel Kota Medan
Janda Tiga Anak Menderita Lumpuh, Polsek Medan Timur Bantu dengan Sembako
komentar
beritaTerbaru
hit tracker