Jumat, 07 Agustus 2026

Dua dari Enam Pencuri Sarang Burung Walet Ditangkap Polisi

Jumat, 10 November 2017 21:15 WIB
Dua dari Enam Pencuri Sarang Burung Walet Ditangkap Polisi
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Polsek Sunggal bersama Polrestabes Medan berhasil menangkap dua dari enam pelaku pelaku percobaan pencurian sarang burung walet di Jalan TB Simatupang Komplek Graha Permata, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (08/07/2017) dini hari sekira pukul 00.15 Wib.

Dua pencuri yang tertangkap yaitu Mukmin (26) warga Jalan Pinang Baris Gang Tunggul Hitam, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, dan rekannya Izon Heri (39) warga Jalan Seroja No 16, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan sunggal. Dua pencuri ini tertangkap basah oleh korbannya, Sopian (44) pengusaha sarang burung walet yang juga warga Jalan TB Simatupang Komplek Graha Permata, Lingkungan IV No IC.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH menuturkan, peristiwa bermula saat dua pelaku masuk ke TKP dan mulai mengikatkan besi bengkok ke sebuah lubang yang terdapat pada dinding gedung walet. "Dengan menggunakan sebuah batang bambu, pelaku membuat besi itu melekat pada jerjak besi tajam yang terdapat pada lubang dinding gedung walet tersebut, guna mencongkel dan mencuri sarang burung walet. Namun pada saat aksi pencurian berlangsung, pelaku ketahuan dilihat oleh pemiliknya," jelas Wira.

Dari rumah korbannya, sambung Wira, korban dan dua warga lainnya pun segera menuju ke gedung walet untuk menangkap pelaku. "Ketika tiba di tempat itu, para pelaku yang jumlahnya lebih kurang enam orang langsung melarikan diri. Sempat diupayakan pengejaran namun hanya berhasil mengamankan dua orang pelaku. Bertepatan saat itu, melintas opsnal Reskrim Polsek Sunggal dan akhirnya pelaku dibawa ke Polsek Sunggal untuk diperiksa," paparnya.

Dari TKP, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 utas tali tambang, 1 buah besi bengkok, dan 1 batang pohon bambu. "Pelaku dikenai Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara," tegasnya. (BS04)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Wakil Panglima TNI dan Sejumlah Pejabat Negara Terima Warga Kehormatan serta Brevet Korps Marinir
Guntur Sahputra Kembali Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Secara Aklamasi
Perjuangan Pengacara Kondang Berbuah Hasil, Pemko Medan Rubuhkan Tembok PT SBP
Panglima TNI Hadiri Upacara Prasetya Perwira TNI dan Polri Tahun 2026 di Istana Negara
Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka hingga 28 Juli 2026
Wamenkes dan Wamendagri Kunjungi Layanan Tuberkulosis di RS Adam Malik
komentar
beritaTerbaru
hit tracker