Wakil Panglima TNI dan Sejumlah Pejabat Negara Terima Warga Kehormatan serta Brevet Korps Marinir
Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto,
Peristiwa
Beritasumut.com-Polsek Sunggal bersama Polrestabes Medan berhasil menangkap dua dari enam pelaku pelaku percobaan pencurian sarang burung walet di Jalan TB Simatupang Komplek Graha Permata, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (08/07/2017) dini hari sekira pukul 00.15 Wib.
Dua pencuri yang tertangkap yaitu Mukmin (26) warga Jalan Pinang Baris Gang Tunggul Hitam, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, dan rekannya Izon Heri (39) warga Jalan Seroja No 16, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan sunggal. Dua pencuri ini tertangkap basah oleh korbannya, Sopian (44) pengusaha sarang burung walet yang juga warga Jalan TB Simatupang Komplek Graha Permata, Lingkungan IV No IC.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH menuturkan, peristiwa bermula saat dua pelaku masuk ke TKP dan mulai mengikatkan besi bengkok ke sebuah lubang yang terdapat pada dinding gedung walet. "Dengan menggunakan sebuah batang bambu, pelaku membuat besi itu melekat pada jerjak besi tajam yang terdapat pada lubang dinding gedung walet tersebut, guna mencongkel dan mencuri sarang burung walet. Namun pada saat aksi pencurian berlangsung, pelaku ketahuan dilihat oleh pemiliknya," jelas Wira.
Dari rumah korbannya, sambung Wira, korban dan dua warga lainnya pun segera menuju ke gedung walet untuk menangkap pelaku. "Ketika tiba di tempat itu, para pelaku yang jumlahnya lebih kurang enam orang langsung melarikan diri. Sempat diupayakan pengejaran namun hanya berhasil mengamankan dua orang pelaku. Bertepatan saat itu, melintas opsnal Reskrim Polsek Sunggal dan akhirnya pelaku dibawa ke Polsek Sunggal untuk diperiksa," paparnya.
Dari TKP, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 utas tali tambang, 1 buah besi bengkok, dan 1 batang pohon bambu. "Pelaku dikenai Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara," tegasnya. (BS04)
Baca Juga:
Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto,
Peristiwa
Guntur Sahputra kembali dipercaya memimpin PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai setelah terpilih secara aklamasi dalam Rapat Pemilihan
Peristiwa
beritasumut.com Perjuangan hukum yang dilakukan Pengacara PT Belawan Indah (PT BI), Dr Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., Pimpinan La
Peristiwa
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maru
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch
Peristiwa
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI dr. Benjamin Paulus Octavianus, Sp.P, FISR bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Dr. Akhm
Peristiwa
beritasumut.com Teknologi rumah pintar berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Kota Medan semakin banyak. PT LG Ele
Tekno
Kabar kehilangan dokumen penting datang dari seorang pemuda asal Medan, Heri Kurniawan Panjaitan. Dokumen Transkrip Nilai Strata Satu (S1) m
Peristiwa
beritasumut.com Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara menyoroti kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah w
Ekonomi
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (8/7/2026) sore menggerebek sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, yang t
Berita