Jumat, 24 April 2026

Dua dari Enam Pencuri Sarang Burung Walet Ditangkap Polisi

Jumat, 10 November 2017 21:15 WIB
Dua dari Enam Pencuri Sarang Burung Walet Ditangkap Polisi
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Polsek Sunggal bersama Polrestabes Medan berhasil menangkap dua dari enam pelaku pelaku percobaan pencurian sarang burung walet di Jalan TB Simatupang Komplek Graha Permata, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (08/07/2017) dini hari sekira pukul 00.15 Wib.

Dua pencuri yang tertangkap yaitu Mukmin (26) warga Jalan Pinang Baris Gang Tunggul Hitam, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, dan rekannya Izon Heri (39) warga Jalan Seroja No 16, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan sunggal. Dua pencuri ini tertangkap basah oleh korbannya, Sopian (44) pengusaha sarang burung walet yang juga warga Jalan TB Simatupang Komplek Graha Permata, Lingkungan IV No IC.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH menuturkan, peristiwa bermula saat dua pelaku masuk ke TKP dan mulai mengikatkan besi bengkok ke sebuah lubang yang terdapat pada dinding gedung walet. "Dengan menggunakan sebuah batang bambu, pelaku membuat besi itu melekat pada jerjak besi tajam yang terdapat pada lubang dinding gedung walet tersebut, guna mencongkel dan mencuri sarang burung walet. Namun pada saat aksi pencurian berlangsung, pelaku ketahuan dilihat oleh pemiliknya," jelas Wira.

Dari rumah korbannya, sambung Wira, korban dan dua warga lainnya pun segera menuju ke gedung walet untuk menangkap pelaku. "Ketika tiba di tempat itu, para pelaku yang jumlahnya lebih kurang enam orang langsung melarikan diri. Sempat diupayakan pengejaran namun hanya berhasil mengamankan dua orang pelaku. Bertepatan saat itu, melintas opsnal Reskrim Polsek Sunggal dan akhirnya pelaku dibawa ke Polsek Sunggal untuk diperiksa," paparnya.

Dari TKP, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 utas tali tambang, 1 buah besi bengkok, dan 1 batang pohon bambu. "Pelaku dikenai Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara," tegasnya. (BS04)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pertamina Sumbagut Borong 12 PROPER Hijau
Pertamina Sumbagut Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Hadirkan Foodcourt UMKM di Aceh Besar
Pertamina Sumbagut Gandeng BKKBN Dukung Pembangunan Keluarga dan Kesejahteraan Pekerja
komentar
beritaTerbaru
hit tracker