Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polsek Delitua mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 dari KUHPidana. Tersangkanya David Lumban Tobing (34 tahun), warga Jalan Perumnas Simalingkar, Kelurahan, Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Tersangka ditangkap, Selasa (10/10/2017) sekira pukul 16.00 wib dirumahnya.
Sementara korbannya adalah Marcell Koswara (45 tahun), warga Kalan Citra Garden I, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres.
Barang bukti yang diamankan berupa 6 (enam) berkas perihal kompensasi Pajangan Corporate UPA FC atas nama David Lumban Tobing.
Kasus ini bermula pada bulan Januari 2017 PT Ultra Prima Abadi telah mengadakan program sewa pajang yang dimulai Januari 2017 sampai bulan Mei 2017 ke toko-toko yang berada di wilayah Sumut dengan memberikan konpensasi kepada toko sebagai bonus. Pelaku David Lumban Tobing Manager area di Sumut menjalankan program tersebut ke toko-toko di wilayah Medan, namun pelaku tidak memberikan kompensasi ke toko-toko.
Selanjutnya, pada hari Jumat (29/09/2017) sekira pukul 12.00 wib, korban Marcell Koswara atas kuasa dari Direktur PT Ultra Prima Abadi di Jakarta dan rekan kerjanya yang bernama Herman Sutanto telah melakukan pengecekan di tempat pengambilan barang di gudang Jalan B Zein Hamid km 8, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor dan setelah melakukan pengecekan ke gudang pengambilan barang, ternyata pelaku sebagai karyawan Area Sales Promotion di wilayah Medan telah mengambil barang produk makanan ringan sejak bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Mei 2017.
"Pelaku mengakui telah mengambil barang-barang berupa produk makanan ringan dari gudang, namun barang tersebut tidak diberikan ke toko-toko yang mendapat kompensasi, tetapi telah menjual barang- barang produk makanan ringan jenis tersebut ke toko lain. Akibatnya, PT Ultra Prima Abadi mengalami kerugian sebesar Rp 42 juta," ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Kamis (12/10/2017).(BS06)
Tags
beritaTerkait
komentar