Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat diperlukan adanya upaya penyadaran melalui penyuluhan hukum sesuai dengan peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) nomor PHN.HN.03.05-73 tahun 2008. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat menggelar kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum Tahun 2017 yang dibuka Wakil Bupati Pakpak Bharat Ir H Maju Ilyas Padang di Aula Desa Mungkur, Kecamatan Siempat Rube, awal pekan kemarin.
Dalam sambutan Bupati Pakpak Bharat DR Remigo Yolando Berutu MFin MBA yang dibacakan Wakil Bupati, disampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini agar semua memahami hak dan kewajiban terutama yang berkaitan dengan pemenuhan dan terbentuknya budaya hukum masyarakat dan terwujudnya masyarakat yang cerdas hukum.
“Dengan demikian setiap anggota masyarakat dan aparat desa menyadari dan menghayati sikap dan perilaku yang sadar, patuh atau taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum," ujar Wakil Bupati dilansir dari laman resmi pakpakbharatkab.go.id, Minggu (01/10/2017)/
Bagian Hukum Setda Kabupaten Pakpak Bharat, melalui Ka Bagian Romian Sitopu SH MH sebagai leading sector sosialisasi ini menyatakan bahwa kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris BPKAD, Kasi Pelayanan Pencatatan Sipil, Camat Siempat Rube, Kepala Desa Mungkur, masyarakat Desa Mungkur dan Perangkat Desa se-Kecamatan Siempat Rube.
Adapun narasumber dalam acara ini yaitu Kepala Subbid Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Dartimnov MT Harahap SH dan Penyuluh Hukum Irfan Syahputra Nasotion SH. “Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Desa Mungkur menjadi desa sadar hukum. Sebagai syarat menjadi desa binaan sadar hukum tidaklah serta merta ditetapkan menjadi desa binaan sadar hukum karena harus memenuhi beberapa kriteria dan syarat yang ketat," terang Romia.
Di akhir acara, secara resmi Wakil Bupati membuka selubung plang nama Desa Sadar Hukum sebagai tanda resminya Desa Mungkur sebagai Desa Sadar Hukum.(BS02)
Tags
beritaTerkait
komentar