Senin, 27 April 2026

Poldasu Sesalkan Satlantas Polrestabes Medan Jual SIM Bekas ke Pengepul

Jumat, 29 September 2017 21:45 WIB
Poldasu Sesalkan Satlantas Polrestabes Medan Jual SIM Bekas ke Pengepul
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Ribuan Surat Izin Mengemudi (SIM) bekas yang disita Polda Sumut (Poldasu) dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Lingkungan VI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia, Kamis (28/09/2017) malam kemarin, didapat para pelaku dengan membelinya dari pengepul. Poldasu pun menyesalkan keputusan yang diambil Satlantas Polrestabes Medan yang menjual SIM bekas ke pengepul. 
 
Dari informasi yang dihimpun, Satlantas Polrestabes Medan menjual SIM yang telah habis masa berlakunya itu kepada pengepul CV Rezeki Bersama di Marelan. Dari temuan di rumah kontrakan tersebut, sebagian SIM dari pengepul ini ditemukan tidak layak pakai, namun sebagian lagi dalam kondisi utuh.
 
"Jadi mereka bisa dapat banyak. Nah, SIM, bekas inilah yang mereka sortir. Harusnya SIM ini digunting supaya tidak bisa dipakai lagi. Tapi kenapa masih ada yang dalam kondisi bagus? Inilah yang akan kita usut," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Nurfallah, Jumat (29/09/2017).
 
Di dalam rumah kontrakan tersebut, polisi mengamankan 3 pelaku, yakni Herman Pohan (34) dan Irwansyah (33), keduanya berperan sebagai pencetak SIM palsu. Lalu, anggota Polda Sumut yang bertugas di Yanma, Bripka Ridha Fahami (35), berperan sebagai pencari pemesan SIM.
 
Untuk diketahui, Herman sendiri pernah menjadi pekerja harian lepas di Satlantas Polrestabes Medan tahun 2016 lalu. Ia juga banyak mengetahui tentang pembuatan SIM, bahkan Herman diikutkan ketika menjual SIM bekas ke CV Rezeki Bersama di Marelan. Diduga, Herman sudah merencanakan untuk membuat pabrik pembuatan SIM palsu setelah mengetahui adanya pengepul SIM bekas dalam jumlah yang besar. "Jadi dulu, Herman ini phl (pekerja harian lepas) di Satlantas. Dari Satlantas ke botot, pelaku ini ikut. Makanya dia tahu, SIM bekas ini dibuang di situ. Kemudian dia belajar dari temannya yang masih kita buron untuk membuat SIM palsu," jelas Nurfallah.
 
Saat melakukan penggerebekan, dua pelaku inisial H dan I tidak berada di tempat. Nurfalah menyebut, kedua pelaku saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berjanji akan memburunya karena dianggap terlibat dalam kasus penerbitan SIM palsu di Medan. "Tersangka H dan I sudah kita tetapkan masuk DPO. H ini ahlinya bikin SIM palsu. Kadang bikinnya di rumah ini, kadang di tempat lain," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
IM3 Ajak Masyarakat Kota Medan Temukan Makna untuk Bersama di Bulan Ramadan dengan Simpelnya IM3
Daftar Peraih Penghargaan Individu dan Tim Liga 2 2024/2025
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2 usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-1
Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang
PSIM Promosi ke Liga 1, Tantang Bhayangkara FC di Final Liga 2
Sambut Baik Pelatihan dan Simulasi Kesiapsiagaan RITB, Pemko Medan Berharap Jadikan Masyarakat Lebih Tangguh Bencana
komentar
beritaTerbaru
hit tracker