Senin, 27 April 2026

Pembuatan SIM Palsu di Medan Helvetia Digerebek Poldasu, Salah Satunya Oknum Polisi di Bagian Yanma Poldasu

Kamis, 28 September 2017 23:25 WIB
Pembuatan SIM Palsu di Medan Helvetia Digerebek Poldasu, Salah Satunya Oknum Polisi di Bagian Yanma Poldasu
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Petugas Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggerebek sebuah rumah di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, No.9, Helvetia, karena dijadikan tempat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, Kamis (28/09/2017) malam. Polisi menyita jutaan lembar SIM palsu yang ditemukan di rumah kontrakan. Lembar-lembar SIM itu ditemukan dalam belasan karung putih, sebagian disembunyikan dalam kasur dan di dalam speaker.
 
Selain jutaan lembar SIM bekas, polisi juga menyita sejumlah alat untuk pencetakan SIM, komputer, alat scanning, serta alat laminating. Polisi juga menyita bong sabu dan sabu dalam klip kecil dari tersangka Herman Pohan (34). Sabu itu diduga baru diisap ketiga pelaku.
 
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 3 orang yang diduga berperan pembuat SIM palsu dan pencari pembeli. Ketiganya adalah Herman Pohan (34), Irwansyah (33) dan Ridha Fahami (35). Ridha Fahami merupakan salah seorang oknum polisi berpangkat Bripka, bertugas di bagian Yanma Poldasu. Dia diduga berperan membekingi operasi pembuatan SIM palsu ini."Seorang inisial H sudah kami tetapkan sebagai DPO. Tersangka H ini ahlinya dalam pembuatan SIM palsu," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah di lokasi penggerebekan.
 
Lebih jauh Nurfallah mengatakan, dari pengakuan ketiga pelaku, dalam 4 bulan ini, mereka sudah menerbitkan 70 lembar SIM palsu dan dijual ke masyarakat.Para pelaku menjual SIM tersebut dengan tarif mahal. Harganya selembar SIM C senilai Rp450 ribu, SIM A Rp500 ribu dan SIM B Rp650 ribu. "Mereka mencari orang-orang yang butuh SIM. Alasannya karena bikinnya nembak, jadi pesanannya per sepuluh lembar," timpal Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu AKBP Faisal Napitupulu.
 
Nurfallah menambahkan, para pelaku membeli SIM bekas tersebut dari gudang botot di lokasi Marelan hingga berkarung-karung seharga Rp1.500 per kilogram. Untuk perannya, terang Nurfallah, tersangka Herman Pohan membeli SIM bekas itu dari gudang botot. Lalu bersama Irwansyah, mereka berdua menyortirnya, memilah mana yang masih bagus untuk dipakai mencetak SIM baru. Sedangkan, Ridha Fahami diduga sementara membekingi operasi SIM palsu ini.
 
Faisal menerangkan, para pelaku ini membersihkan SIM bekas, memilahnya lalu menghaluskan semua data identitas termasuk foto. Kemudian, dengan menggunakan kertas, mereka mengetikkan identitas baru sesuai nama pemesan. Setelah itu memasang foto pemesan dan melaminatingnya sehingga kelihatan asli, lengkap dengan hologram, stempel dan tanda tangan.
 
Sementara ketiga pelaku yang diamankan tertunduk malu saat diamankan polisi. Ketiganya didudukkan di ruang tengah dengan sejumlah barang bukti. Sementara personil gabungan dari Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polsek Helvetia terus menggeledah seisi rumah tersebut. "Sebentar ya kami olah TKP dulu," pinta Nurfallah mempersilakan wartawan ke luar ruangan usai diberi kesempatan mengambil gambar dan keterangan.
 
Irwansyah, salah satu pelaku mengaku baru 4 bulan menjalankan bisnis pembuatan SIM palsu ini. Alasannya karena uang yang didapat menggiurkan.
 
Sementara seorang korban bernama Siti Aisyah (25), pegawai swasta terkejut ketika tiba-tiba sejumlah personil polisi menggerebek rumah tetangganya. "Saya kaget. Baru tau saya ketika polisi nanya, 'Siapa di sini yang bikin SIM dari rumah ini? Saya langsung nyahut. Saya serahkan langsung kepada polisinya," beber Aisyah didampingi suaminya Ricky Grisheldi (27), warga setempat.
 
Aisyah merupakan pendatang baru di Gang Arjuna itu. Karena itu, awalnya dia tidak percaya desas desus yang didengarnya mengenai tetangganya yang bisa membuatkan SIM. Namun karena diyakinkan oleh oknum polisi RF, dia percaya lalu menyerahkan duit lunas untuk biaya pembuatan sembilan lembar SIM C dan satu SIM A. Sedangkan pemilik rumah kontrakan itu bermarga Pasaribu tinggal di Jalan Bakti Luhur, tidak berada di lokasi kejadian.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
IM3 Ajak Masyarakat Kota Medan Temukan Makna untuk Bersama di Bulan Ramadan dengan Simpelnya IM3
Daftar Peraih Penghargaan Individu dan Tim Liga 2 2024/2025
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2 usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-1
Fariz RM Ditangkap di Bandung, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu hingga Ganja
Setahun, Laporan Mantan Tekab Narkoba Polrestabes Medan Tak Diproses
komentar
beritaTerbaru
hit tracker