Selasa, 21 April 2026

Mengaku Dirampok Ternyata Bohong, Tiga Pelaku Diamankan Polsek Delitua

Senin, 17 Juli 2017 23:30 WIB
Mengaku Dirampok Ternyata Bohong, Tiga Pelaku Diamankan Polsek Delitua
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus penggelapan dan laporan palsu yang melibatkan tiga orang pelaku, yakni Ali Usma Bafai (40) warga Jalan Permai, Gang Masjid, No.9, Kelurahan Sidorame, Kecamatan Medan Perjuangan, Alin Syahputra (45) warga jalan Andansari, Gang Ikhlas, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan serta Hafidz Akbar (37) warga Jalan Sukadono, Komp. Bali Indah, No. 21, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. 
 
Dari informasi dihimpun, pada Rabu (12/04/2017) malam, petugas Polsek Delitua mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang menjadi korban perampokan di Jalan Peutinia Raya, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan. Korban ditemukan di semak-semak dalam kondisi tangan belakang diikat tali, mulut dilakban. 
 
Mendengar informasi tersebut, petugas pun langsung turun ke lokasi. "Sesampainya di sana, benar ada seorang laki-laki yang mengaku bernama Ali Usman katanya dirampok oleh dua orang laki-laki dan seorang perempuan yang menyamar sebagai penumpang taksi online Grab. Dan barang yang diambil katanya mobil Honda Mobilio BK 1183 BH warna putih dan HP-nya," ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, Senin (17/07/2017).
 
Melihat itu, petugas pun melakukan penyelidikan terhadap laporan korban. "Namun dari hasil penyelidikan tersebut, petugas curiga dengan kondisi korban pada saat dirampok. Akhirnya Ali mengaku jika perampokan tersebut tidak benar terjadi atau bohong. Ali mengaku aksi ini dilakukan bersama dengan Alin yang berperan membantu mengikat tangan Ali dan meletakkan Ali di semak-semak," papar Kompol Wira. 
 
Kompol Wira menambahkan, aksi tersebut dilakukan pelaku karena mereka sebelumnya telah menggadaikan mobil Faiz Saleh, warga Jalan Gajah, No.16, kelurahan Pandau Hulu 1, Kecamata Medan Kota kepada seseorang yang bernama Gunawan melalui perantara Hafis Akbar. "Uang gadai tersebut sebesar Rp 40 juta, dan dibagi 2 antara Ali dan Alin, sementara Hafis mendapat imbalan Rp 1 juta," pungkas Kompol Wira.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Ribuan Mahasiswa Antusias Ikut Eksplorasi Passion di Generasi Campus Roadshow Medan
Siber Bareskrim Bongkar Sindikat Deepfake Catut Prabowo, 1 Pelaku Ditangkap
Polda Sumut Tangkap Dua Ibu-ibu DPO Tersangka Tipu Gelap
Handphone Dirusak, Oknum AKP S Diduga Hilangkan Barang Bukti dalam Kasus NW
Polda Sumut Pastikan Kasus Dugaan Penipuan Taruna Akpol Jalan Terus, Kasubdit IV Renakta: Ada Tambahan Saksi
Empat Pria Ngaku Polisi Peras Korban Senilai Rp 30 Juta
komentar
beritaTerbaru
hit tracker