Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Diduga melakukan penimbunan bahan pokok, petugas Unit 2 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut mengerebek sebuah gudang di Jalan Amir Hamzah, Km 31, No.74, Tandem, Binjai, Rabu (31/05/2017).
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sebanyak 20 ton bawang putih, 12 ton cabai kering dan 4,5 ton kacang tanah, yang ketiga komoditi tersebut berasal dari India. Dari dalam gudang itu, petugas juga menyita sebanyak 6 ton bawang merah lokal asal Padang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Kamis (01/06/2017), mengatakan, pengerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut jika CV Deli Lestari Jaya yang dimiliki Jimmy dan PT Lintas Buana Unggul diduga telah melakukan penimbunan bahan-bahan pokok secara ilegal. Dari informasi tersebut, kata dia, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan bahan-bahan pokok tersebut dari dalam gudang. "Bahan-bahan pokok ini diduga sengaja ditimbun oleh pihak pemilik," katanya.
Lanjutnya, atas perbuatan menimbun barang kebutuhan pokok tersebut, pihak pemilik diduga melanggar Pasal 107 UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Permendag No.20/M.dag/Per/3 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok. "Petugas juga telah melakukan police line terhadap gudang pendingin dan barang tempat penyimpanan barang kebutuhan pokok tersebut dan telah dilaporkan kepada Kepala Penindakan Satgas Pangan Mabes Polri," ucapnya.
Diapun menyampaikan, Polda Sumut bertekad membasmi segala bentuk monopoli dan penimbunan barang kebutuhan hidup masyarakat, yang menyebabkan harga bahan pokok naik karena adanya penimbunan tersebut. "Sesuai perintah Presiden dan arahan dari Kapolri, jajaran Polda Sumut tetap siaga dalam mengawasi penimbunan bahan kebutuhan pokok yang dapat menyusahkan masyarakat karena bahan pokok yang menjulang tinggi akibat penimbunan tersebut. Apalagi momen menjelang lebaran, banyak oknum yang melakukan kegiatan ilegal tersebut," pungkasnya.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar