Senin, 04 Mei 2026

Polsek Delitua Sebarkan Maklumat Kapolda Sumut Soal Larangan Petasan

Senin, 29 Mei 2017 22:00 WIB
Polsek Delitua Sebarkan Maklumat Kapolda Sumut Soal Larangan Petasan
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Personil Polsek Delitua terus memperbanyak dan memasang maklumat Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel No : Mak/ 03/ V/ 2017 tentang pengaturan penggunaan bunga api dan larangan penggunaan semua jenis petasan.
 
“Maklumat dikeluarkan dalam rangka memelihara situasi kamtibmas yang kondusif serta dalam memberikan pemahaman tentang bahaya penggunaan bunga api dan petasan, pada perayaan bulan Ramadan dan Idul Fitri 1438 H di wilayah Sumut,” ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Senin (29/05/2017).
 
Adapun isi maklumat Kapolda Sumut tersebut adalah:
 
1. Bahwa penggunaan bungan api dan petasan diatur dalam undang-undang bunga api Tahun 1932; lembaran negara no 41 tahun 1940 tentang pelaksanaan Undang-Undang bunga api tahun 1939, pasal 2; undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951; pasal 359 KUHP; pasal 188 KUHP; serta peraturan kapolri nomor 2 tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersial.
 
2. Bahwa sesuai dengan peraturan kapolri nomor 2 tahun 2008, penggunaan bunga api oleh masyarakat diatur sebagai berikut:
 
a. Bunga api mainan yang berikuran diameternya kurang dari 2 inci dan kandungan mesiunya kurang dari 20 gram; tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan dari kepolisian.
 
b. Bunga api untuk pertunjukan (show) berukuran mulai dari 2 inci sampai dengan 8 inci; harus mendapatkan izin dari kepolisian.
 
c. DILARANG menggunakan bunga api di tempat-tempat sebagai berikut:
1. Peribadatan
2. Perumahan/Pemukiman
3. Rumah Sakit
4. Sekolah
5. Bandara
6. Terminal/Stasiun/Pelabuhan
7. Pusat Perbelanjaan
8. Bank
9. Perkantoran Pemerintah/Swasta
10. Jalan Raya
 
3. Untuk semua jenis petasan, DILARANG untuk digunakan
 
4. Bahwa apabila ketentuan-ketentuan sebagaimana di atas dilanggar, maka bagi pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana. (BS06)

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Larang Gunakan Petasan Selama Ramadan
Buat Laporan Palsu untuk Hindari Leasing, Driver Ojol Ini Jadi Tersangka
Berikan Baju Kaos, Pewarta Polrestabes Medan Jumat Curhat Bersama Kapolsek Delitua
Jumat Barokah, Ketua Pewarta Jenguk Kapolsek Delitua di RS Bhayangkara Medan
Seorang Pria Ditemukan Tewas Misterius di Jalan AH Nasution Medan, Kanit Reskrim Polsek Delitua Mohon Doa dan Dukungan Ungkap Kasusnya
Polisi Tembak Mati Seorang Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online di Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker