Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Medan memusnahkan produk obat dan pangan ilegal (tanpa izin edar) senilai Rp 3,8 miliar, di halaman kantornya, Selasa (23/5/2017). Produk-produk ilegal tersebut, merupakan sitaan BBPOM sepanjang tahun 2016.
Deputi III Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, Suratmono bersama Kepala BBPOM di Medan, Sacramento Tarigan mengatakan produk-produk yang dimusnahkan tersebut berjumlah 371 jenis kemasan yang terdiri dari 66 jenis obatan sebanyak 1.935 kemasan, 29 jenis obat tradisional sebanyak 151.442 kemasan, 230 jenis kosmetik sebanyak 13.267 kemasan dan 46 jenis pangan sebanyak 216.013 kemasan.
"Semua produk yang dimusnahkan ini didapat dari hasil pengawasan terhadap 17 sarana dan dari nilai produk tersebut berjumlah Rp 3,8 miliar," ujarnya.
Suratmono menjelaskan, hasil pengawasan BBPOM di Medan selama 2016, menunjukkan pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasi oleh temuan pangan tanpa ijin edar dan obat tradisional tanpa izin edar."Selama periode tersebut, BBPOM di Medan telah menangani 19 kasus perkara dan telah dilakukan proses hukum, diantaranya 14 perkara telah tahap II, dua perkara telah P21, satu perkara telah P19, satu perkara tahap I dan satu perkara masih dalam proses penyidikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Suratmono menuturkan bahwa kasus 2017 BBPOM di Medan telah menangani tujuh kasus diantaranya dua kasus sudah tahap I, dan lima kasus masih dalam proses penyidikan. "Kalau dinilai keekonomiannya mencapai sebesar Rp 876 juta," tuturnya.
Ia berpesan kepada masyarakat untuk turut aktif melakukan pengawasan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar dan palsu di lingkungan sekitarnya."Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigai terhadap produk pangan dan obat-obatan segara menginformasi kepada kami," pungkasnya.(BS03)
Tags
beritaTerkait
komentar