Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Siti Khadijah (21) warga Jalan Desa Singga Manik, Kabupaten Karo diringkus Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua di Pangkalan Brandan. Tersangka merupakan pelaku penculikan anak. Selain itu, tersangka juga melucuti perhiasan milik korban seperti gelang, cincin, dan kalung.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan Erliasna Boru Munthe (36) yang kehilangan anaknya Syawal Ahmad Surbakti (2)."Saat hilang anaknya, bersamaan dengan pembantu rumah tangganya, yang juga tidak berada di rumah," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/05/2017).
Setelah dicek, tambahnya, sejumlah perhiasan korban juga raib. Polisi yang mendapat laporan itu, lalu melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku."Tersangka diamankan di jalan lintas Sumatera di kawasan Brandan, bersama korban yang diculik, dalam kondisi sehat," terang Wira.
Tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. "Pelaku sudah dijebloskan ke penjara," pungkasnya.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar