Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polsek Delitua melakukan aksi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang dilaksanakan di Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (27/04/2017) kemarin. Penggerebekan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Polsek Deli Tua dan muspika Kecamatan Medan Tungtungan ini berhasil meringkus seorang Bandar Narkoba jenis sabu dan tiga orang rekannya.
Informasi dihimpun, pada Kamis (26/04/2017) sekira pukul 11.00 wib, polisi menerima informasi dari masyrakat bahwa rumah Marhenus Sinulingga dan Melky Sinulingga (40) warga Jalan Petunia Raya II No 34, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Mendapat info tersebut, tim 75 yang dipimpin Kanit Res Narkoba Polsek Delitua langsung meluncur ke TKP dimaksud, guna melakukan pemantauan dan pengintaian di sekitar TKP. Kemudian sekira pukul 13.00 wib, Tim Gabungan Polsek Delitua dan Muspika Medan Tuntungan melakukan penggrebekan ke TKP tersebut," ujar Kanit Res Narkoba Polsek Delitua, Jumat (28/04/2017).
Dijelaskannya, setelah dilakukan pengeledahan terhadap laki-laki dan perempuan di TKP, dari tangan seorang perempuan bernama Sri Bulan Harahap (33) warga Jalan Karya Sejati, Kelurahan Kampung Angro, Kecamatan Medan Tuntungan, ditemukan 1 paket kecil sabu-sabu. Kemudian seorang laki-laki bernama Supriadi Sitepu (33) warga Jalan Petunia Raya II, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan. melemparkan 1 buah tas warna putih ke dalam kamar.
"Tas yang dilemparkan Supriadi berisi 7 paket kecil sabu- sabu, uang sebesar Rp 70.000 dan 2 bungkus plastik klip kosong. Setelah itu, dia langsung melarikan diri namun dapat diamankan tim. Ketika dilakukan pengrebekan di rumah Melky, dia juga berusaha melarikan diri dengan cara naik ke loteng rumah dan melarikan diri ke kebun sawit meski akhirnya berhasil diamankan tim," sambung Kanit Res Narkoba Polsek Delitua.
Di rumah Bandar Sabu inilah ditemukan 1 buah plastik klip besar berisi sabu-sabu dari asbes dapur. Sedangkan di kamarnya ditemukan 1 buah paket kecil sabu-sabu dan 1 buah bong. Didekat dapur juga ditemukan 2 buah bong. Dari tas melki ditemukan uang Rp 1.000.000 serta 2 buah timbangan (skil).
Dalam GKN ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, 1 bungkus plastik Klip besar berisi sabu-sabu, 3 bong, uang tunai Rp 1.000.0000, mancis 5 buah, 2 unit Sepeda motor Honda Beat, dan 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio. "Selanjutnya keempat tersangka tersebut beserta semua barang bukti diboyong ke Mako Polsek Delitua untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (BS06)
Tags
beritaTerkait
komentar