Jumat, 07 Agustus 2026

Judi Tembak Ikan Digrebek, Polisi Amankan 9 Tersangka

Kamis, 23 Maret 2017 20:15 WIB
Judi Tembak Ikan Digrebek, Polisi Amankan 9 Tersangka
BERITASUMUT.COM/IST
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Faisal Florentinus Napitupulu (tengah) didampingi Kanit VC Kompol Saprizal Asrul (kiri) memaparkan sembilan tersangka dan barang bukti
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Praktik judi mesin tembak ikan 'Gemes Zones' yang berlokasi di Jalan Tanah Jawa No 84, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dibongkar Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut pada Selasa (21/03/2017) malam. Dari penggrebekan ini, polisi berhasil mengamankan sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 
 
Kesembilan tersangka itu adalah Syahchir Simanjuntak (pemilik), Suci Saftri (kasir), Fatimah Anggraini (kasir), Muhammad Yunan Matondang (penukar voucher), Muhammad Imbalo Siregar (perantara penukar voucher), Jhon Siahaan (pemain), Awe (pemain), Akiruddin (pemain) dan Redunan Fendi Djudin (teknisi usaha perjudian).
 
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu dalam pemaparan kasus, Kamis (23/03/2017) siang mengatakan, lokasi judi online ini sudah diintai pihaknya selama tiga bulan terakhir. "Ada sekitar tiga bulan kami melakukan penyelidikan, karena kami harus menemukan unsur perjudiannya terlebih dahulu. Tidak sembarangan. Jadi begitu kami temukan ada unsur perjudian, kami langsung melakukan penggerebekan," ujar Faisal.
 
AKBP Faisal menuturkan, modus operandi yang dilakukan, pemain membeli poin seharga Rp100 ribu terlebih dahulu dengan mendapatkan 10 ribu poin. "Pemain kemudian menukarkan poin di mesin setelah poin berjumlah 10 ribu. Pemain lalu menukar poin di mesin berupa voucher dalam bentuk rokok dan rokok ditukar dengan uang tunai berjumlah Rp87 ribu. Sehingga ada keuntungan dalam usaha tersebut sebesar Rp13 ribu," beber Faisal.
 
Dikatakan Faisal, praktik judi ini sudah dikomplain masyarakat, karena lokasinya dekat dengan rumah ibadah. Faisal bilang, praktik judi ini dilakukan di warung kopi dan sudah beroperasi sejak satu setengah tahun terakhir. Sementara untuk omzet, jenis judi ini mampu meraup keuntungan Rp2 sampai Rp3 juta dalam sehari. 
 
"Selain kesembilan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti seperti, delapan unit mesin tembak ikan, uang tunai sebesar Rp2.778.000, voucher sebanyak 84 dalam satu voucher (satu slop rokok lucky strike), dua buku catatan harian, tiga buku tulis, satu lembar kertas pengumuman, empa pulpen dan enam unit kunci pengisi poin," ungkap Faisal.
 
Sedangkan barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni, satu blok buku notes, 25 lembar kertas catatan setoran poin, 137 lembar buku catatan setoran poin yang telah berlalu, serta empat unit HP, tiga di antaranya jenis Samsung Galaxy dan satu unit HP merk Strobery.
 
"Karena meresahkan masyarakat, kami sudah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk memburu satu tersangka lain berinisial I. Untuk kesembilan tersangka yang diamankan disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," pungkas mantan Kasat Intel Polresta Medan tersebut. (BS04)

Tags
beritaTerkait
KADIN Sumut: Kelangkaan BBM Ancam Iklim Usaha dan Stabilitas Ekonomi Daerah
Kadin Sumut Jalin Kerja Sama dengan Kamar Dagang Belarus, Bidik Pasar Eropa Timur
Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam
Australia Juara Piala AFF U-19 2026, Sumut Sukses Tunjukkan Kapasitas Tuan Rumah Internasional
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Judi Tembak Ikan AB Eksis di Wilkum Polsek Hamparan Perak
komentar
beritaTerbaru
hit tracker