Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kuasa hukum RPM Tambunan, Rinto Maha dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Pengacara Rakyat Sumatera Utara (SPR-SU) berang dengan belum tuntasnya penyelidikan yang dilakukan Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut (Poldasu) terkait kasus penyerobotan lahan seluas 341 meter persegi di Jalan Bunga Rinte XII, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Rinto menuding Poldasu telah mengendapkan kasus tersebut. Buktinya, kasus yang sudah dilaporkan ke Poldasu sejak 22 Agustus 2016 lalu atas nama pelapor RPM Tambunan dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/1083/VIII/2016 SPKT "II" yang diterima Bripka Rudi Bangun itu, sampai sekarang tak jelas hasilnya.
"Ini penyidikan apa namanya? Sudah delapan bulan kasus ini tak tuntas, sampai sekarang tak ada tersangkanya. Padahal bukti-buktinya semua sudah kuat. Kita minta agar penyidik lebih profesional dalam menuntaskan kasus ini. Kita tidak mengintervensi, namun ini penegakan hukum. Semuanya harus jelas dan tegas, semua bukti sudah ada," ungkap Rinto kepada wartawan sesaat setelah keluar dari ruang Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (22/03/2017).
Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Camat Medan Tuntungan, Gelora Ginting menerbitkan Surat Keterangan (SK) Camat atas tanah yang sudah bersertifikat milik Tumiar Sianturi (almarhum).Singkat cerita, ada komplotan mafia tanah yang kemudian mengklaim tanah tersebut. Untuk menguatkan kepemilikan tanah tersebut, mafia tanah tersebut lantas membuat SK Camat dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atas nama Tumiar.
Selanjutnya, pihak Kecamatan Medan Tuntungan pun mengeluarkan SK Camat Tuntungan No.260/LEG/MTT/IX/2013 tanggal 24 September 2013."Penyerobotannya seperti ini, pemilik yang sah adalah Tumiar Sianturi, beliau sudah meninggal. Jadi pelapor (RPM Tambunan) ini adalah suami dari almarhum. Modus penyerobotannya adalah mafia ini memakai KTP palsu atas nama Tumiar. Di KTP palsu itu, si Tumiar ini jelas-jelas seorang laki-laki."
"Sementara klien (Tumiar Sianturi) kita adalah seorang perempuan. Ini sudah bukti jelas kalau ini tindak pidana, pemalsuan untuk penyerobotan tanah milik orang. Bukti-bukti lain juga sudah kita berikan, dan kami yakin bukti-bukti yang kita miliki sudah bisa menguatkan penyidik untuk menetapkan siapa yang bisa dijadikan tersangka," pungkasnya.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar