Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Guna mengendalikan lonjakan jumlah penduduk serta mengejar bonus demografi di tahun 2030, pemerintah saat ini menggalakkan program Keluarga Berencana (KB). Namun begitu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku, tidak semua alat kontrasepsi (Alkon) KB direkomendasikan pihaknya untuk digunakan dalam mengendalikan jumlah kelahiran anak. Pelarangan dilakukan pada KB vasektomi dan juga KB tubektomi.
"MUI memang memperbolehkan program KB, asalkan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Tetapi, untuk vasektomi dan tubektomi MUI tidak merekomendasikannya. Tidak merekomendasikan artiannya haram," tegas Ketua MUI Cabang Medan Prof Mohammad Hatta, Kamis (16/03/2017).
Hatta menerangkan, di luar kedua program tersebut, KB jenis lain seperti pil, spiral, suntik, kondom dan implan masih diperbolehkan. Namun, ia juga menegaskan agar pemasangan jenis KB tersebut harus dilakukan oleh orang yang tepat."Misalnya, untuk pemasangan KB laki-laki dilakukan oleh laki-laki dan perempuan juga dilaksanakan perempuan," sebutnya.
Untuk hal ini, Hatta mengaku MUI memang sudah pernah berkoordinasi dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat terkait ini. Tetapi, program tersebut tetap berjalan dan MUI pun tetap dengan sikapnya melarang KB vasektomi dan KB tubektomi."Jika seseorang sudah terlanjur memakai KB vasektomi dan KB tubektomi, sebaiknya agar segera bertaubat dan merehabilitasi diri," imbaunya.
Sebagaimana yang diketahui, KB vasektomi adalah operasi kecil (bedah minor) yang dilakukan untuk mencegah transportasi sperma pada testis dan penis. Dalam kondisi normal, sperma seharusnya diproduksi dalam testis. Vasektomi merupakan prosedur yang sangat efektif untuk mencegah terjadinya kehamilan karena bersifat permanen.
Sedangkan, KB tubektomi adalah pemotongan saluran indung telur (tuba fallopi) sehingga sel telur tidak bisa memasuki rahim untuk dibuahi. Tubektomi juga bersifat permanen.(BS03)
Tags
beritaTerkait
komentar