Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tempat produksi mie kuning yang diduga mengandung bahan berbahaya di Komplek Perumahan Mulia Indah, Lingkungan VII, No.18, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli digerebek Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Rabu (15/03/2017).
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kepala BBPOM Medan, Ali Bata Harahap didampingi Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan, Ramses Doloksaribu dan Kasi Penyidikan Mangandar Marbun tersebut berhasil mengamankan, barang bukti berupa cairan formalin, soda api dan mie kuning yang baru diproduksi dan siap dijual ke pasar.
Diduga pabrik mie itu sudah beroperasi sekitar 2 tahun lebih. Selain menggunakan bahan formalin untuk mencegah agar produknya tahan lama, pengelola juga sengaja membuat tulisan pengumuman bahwa rumah itu akan dijual sehingga menutupi operasional pembuatan mie tersebut.
Untuk kapasitas produksi pabrik tersebut, diperkirakan mampu menghasilkan hingga 500 kg mie per hari. Sementara, warga di kawasan itu mengaku tidak mengetahui keberadaan pabrik mie karena operasi berjalan cukup rapi."Dengan ini bahwa, pelaku usahanya diberi ancaman hukuman 5 tahun dan denda 10 Miliar sesuai UU Pangan no 18 tahun 2012," tegas Ali Bata.
Ali Bata menambahkan, pengintaian petugas BBPOM dilakukan sekitar satu bulan, guna memastikan kebenaran dari operasi pabrik mie ini. Selanjutnya, setelah memastikan pabrik beroperasi, petugas langsung menggerebek sehingga pengusaha berinisial AU tidak dapat berkutik."Guna kepentingan penyidikan, petugas mengamankan mie hasil produksi untuk dilakukan pengujian ke laboratorium pangan,"
pungkasnya. (BS040
Tags
beritaTerkait
komentar