Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP K SPSI) sebagai induk organisasi, menyurati Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (DPP F SPTI), sebagai organisasi Serikat Pekerja Anggota (SPA) yang memutuskan berkonfederasi dalam K SPSI.
Dalam surat No 017/ ORG/DPP KSPSI/II/2017, ditandatangani Ketua Umum Yorrys Raweyai dan Sekretaris Jendral H Rudi Prayitno SE itu. DPP KSPSI menegaskan, Pembekuan Kepengurusan DPD F SPTI Sumut dan pembentukan caretaker F SPTI Sumut oleh DPP FSPTI, sama sekali tidak berdasar dan punya landasan hukum organisasi.
Lengkapnya petikan butir isi surat DPP K SPSI itu sebagai berikut pembentukan Caretaker F SPTI Sumut hendaknya melibatkan, DPD K SPSI Sumatra Utara, karena DPD yang lebih mengetahui kondisi federasi-federasi yang ada di Sumatra Utara. DPP K SPSI belum menerima surat jawaban dari DPP F SPTI, perihal himbauan tertanggal 12 Januari 2017, yang disampaikan lewat surat DPP KSPSI No 011/ORG/DPPKSPSI/I/2017, agar DPP FSPTI melakukan mediasi dengan DPD FSPTI Sumut.
Kemudian DPP K SPSI belum menemukan mekanisme dalam pembekuan dan pengangkatan caretaker DPD F SPTI Sumut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. DPP K SPSI berharap agar DPP F SPTI dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di DPD F SPTI Sumut dengan cara musyawarah dan mufakat guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, hingga DPD K SPSI Sumut dan federasi yang menjadi serikat pekerja anggota (SPA) dapat menjalankan tugas dan kewajiban organisasi sebagaimana mestinya.
Ketua DPD F SPTI Sumut CP Nainggolan SE MAP yang juga Ketua DPD K SPSI Sumut didampingin Sekretaris Ramlan Purba SH dan pengurus K SPSI Sumut lainnya seperti Karni, Martin Luter King Bangun, Lukman Pangaribuan, dan Zainul Arifin kepada wartawan menginformasikan, hingga saat ini DPP K SPSI belum melihat adanya pelanggaran organisasi yang dilakukan oleh DPD F SPTI serta dasar bagi DPP F SPTI untuk membekukan kepengurusan DPD FSPTI Sumut.
Ditambahkan oleh CP Nainggolan, skorsing terhadap dirinya oleh DPP F SPTI dan dilanjutkan dengan Pembekuan DPD F SPTI Sumut, adalah arogansi dari Ketua Umum DPP F SPTI yang tidak menguasai AD/ART F.SPTI, apalagi yang menjadi latar belakang konflik adalah sikap DPD F SPTI yang coba menegakkan wibawa organisasi, terkait penolakan DPC F SPTI Kota Medan terhadap SK Kepengurusan yang dikeluarkan oleh DPD F SPTI Sumut.
Meski bila mengikut keinginan DPC F SPTI Medan bagi SK Kepengurusan banyak terjadi penyimpangan terhadap AD/ART, seperti jumlah pengurus yang seharusnya hanya 11 orang tapi menjadi 17 orang, kemudian dimasukkannya PNS (CS) menjadi pengurus DPC F.SPTI Medan, dan terakhir masih dipaksakannya SM menjadi salahsatu unsur pengurus DPC F. SPTI Medan, meski yang bersangkutan saat ini masih tersangkut kasus hukum dan berurusan dengan Tim Pusat Saber Pungli di Mako Brimob Jakarta.
“Wajar bila kemudian 28 DPC F SPTI di Sumatra Utara mengikrarkan kebulatan hati mendukung kepengurusan DPD F SPTI Sumut hasil Musda 2015 lalu, serta menolak caretaker bentukan DPP F SPTI, sekaligus tidak mengakui lagi Surya Bakti Batubara SH sebagai Ketua Umum DPP F SPTI, karena bersikap arogan dan kesannya melakukan intervensi kepada DPD F SPTI Sumut," sebut CP Nainggolan.
Lantas atas penolakan DPC F SPTI Medan menolak SK kepengurusan yang dikeluarkan oleh DPD F SPTI Sumut, DPD FSPTI lantas membentuk Caretaker DPC F SPTI Medan yang diberikan kewenangan untuk melakukan konsolidasi organisasi dan Musyawarah Cabang Luar Biasa F SPTI Medan, selambatnya dalam waktu 1 tahun kedepan.
Sementara itu Ketua DPC F SPTI Medan Martin Luter King Bangun menyebutkan dengan dibekukannya DPC F SPTI Medan oleh DPD F SPTI Sumut karena menolak menerima SK Kepengurusan tanpa memasukkan nama SM, otomatis DPC F SPTI Medan yang dipimpin oleh Antoni Pasaribu SE dan Edy Riady SH sudah tidak dapat lagi mengambil tindakan apapun terkait F SPTI Medan.
Martin juga menyesalkan adanya informasi tak bertanggungjawab yang mengatakan jika F SPTI yang telah dibekukan masih tercatat di Dinas Tenaga kerja Kota Medan, padahal yang tercatat adalah kelembagaan dan bukan personal pribadi.
“Jika telah dibekukan kepengurusan dan personal DPC FSPTI yang melakukan pembangkangan harusnya tahu diri dan jangan memprovokasi. Dan dari kondisi ini tentunya yang tercatat secara keorganisasian tentunya kepengurusan yang masih aktif dan saat ini berada ditangan caretake FSPTI Medan. Dan secara organisasi DPC F SPTI telah tercatat di Disnaker Medan No 217/ORG/DPC-MD/V/2006," pungkasnya.(Rel)
Tags
beritaTerkait
komentar