Senin, 20 April 2026

Dirut PT Multi Grafindo Mandiri Diperiksa Terkait Pencurian Besi Bekas Reklame

Selasa, 17 Januari 2017 23:35 WIB
Dirut PT Multi Grafindo Mandiri Diperiksa Terkait Pencurian Besi Bekas Reklame
BERITASUMUT.COM/BS04
Penertiban papan reklame yang dilakukan Pemko Medan beberapa waktu lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Penyidik Polsek Delitua akhirnya memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Multi Grafindo Mandiri, Irwan bersama pemilik mesin crane yang digunakan untuk mengangkat bongkahan besi bekas papan reklame milik Pemko Medan.
 
"Saya sudah diperiksa oleh penyidik Polsek Delitua, sekalian untuk klarifikasi dan memberikan keterangan kepada penyidik. Termasuk bos atau pemilik mesin Crane itu. Tapi saya tidak bisa memberitahukan namanya," kata Irwan kepada wartawan, Selasa (17/01/2017).
 
Selama dalam pemeriksaan, sambung Irwan, dirinya dicecar 10 pertanyaan, salah satunya legalitas perusahaan. "Ada 10 item kalau tidak salah, yang agak panjang itu soal penjabaran, pertanyaan lainnya hanya sekedar legalitas dan nama saja," jelasnya.
 
Namun Irwan membantah, besi bekas yang diambilnya dari Lapangan Cadika, Jalan Karya Wisata, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, pada 10 Januari 2017 lalu itu bukanlah milik Pemko Medan.Tetapi katanya sudah jadi milik PT Multi Grafindo Mandiri.
 
"Itu reklame yang dibongkar terkait surat permintaan pembongkaran reklame disekitar Pos Polisi oleh Kapolrestabes Medan. Dan itu semua milik PT Multi Grafindo Mandiri. Itu yang mau kita ambil kembali, sebab ada 10 unit yang dibongkar," sebutnya.
 
Dia bahkan menyebut, perusahaanya bukan mau membeli bongkaran reklame orang lain yang dilakukan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB)."Perusahan kami bukan membeli bongkaran reklame orang lain. Tetapi yang kita ambil adalah milik perusahaan kami," sebutnya.
 
Sementara itu, Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna mengatakan, setelah pemeriksaan Dirut PT Multi Grafindo Mandiri itu pihaknya akan melakukan gelar perkara. Namun sebelum dilakukan gelar, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan pada saksi lainnya."Gelar perkara pasti kita lakukan, namun kita lengkapi dulu pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
 
Dia menyebut, belum bisa memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan kepada Dirut PT Multi Grafindo Mandiri tersebut. "Itu sudah materi penyidikan, tidak bisa dipublikasi. Soal nama bos pemilik mesin Crane itu, saya lupa namanya. Nantilah Tanya lagi ya, besok saja tanya lagi. Biar berkesinambungan beritanya," tegasnya.
 
Sebelumnya, Polsek Delitua menetapkan dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Medan berinisial RG (38) dan VH (40), yang diamankan oleh Dinas TRTB Kota Medan atas dugaan pencurian bekas bongkaran reklame milik Pemko Medan.Kedua tersangka diamankan atas dugaan pencurian bekas bongkaran reklame milik Pemko Medan dengan menggunakan dua unit mobil crane.
 
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi kedua oknum PNS itu tidak dilakukan sendiri-sendiri, namun secara sengaja dan bersama-sama melakukan dugaan pencurian. Selain keduanya, tidak tertutup juga kemungkinan ada keterlibatan sejumlah oknum PNS lainnya.Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan Nomor No 38/2014 tentang Reklame. Sedangkan barang bukti yang disita berupa dua unit mobil truk Crane dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 9151 LE dan BK 9324 LB dan sejumlah bongkahan besi atau rangka reklame.(BS04)

 

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan
Wakil Walikota Medan Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis
komentar
beritaTerbaru
hit tracker