Rabu, 06 Mei 2026

PNBP Naik, Polri Harus Lakukan Peningkatan Pelayanan

Sabtu, 14 Januari 2017 07:25 WIB
PNBP Naik, Polri Harus Lakukan Peningkatan Pelayanan
BERITASUMUT.COM/IST
Kantor Polisi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sosialisasi PP No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Polri untuk Rayon I yakni Poldasu, Polda Aceh, Polda Sumbar, Polda Sumsel, Polda Riau, Polda Bengkulu, Polda Kepri, Polda Babel, Polda Jambi dan Polda Lampung digelar di Hotel Santika Medan, Jumat (13/01/2017).
 
Dengan berlakunya PP No.60 Tahun 2016 ini, Polri harus ada peningkatan pelayanan.Ke depannya diharapkan semua pelayanan yang ada di Polri harus berbasis teknologi (online).
 
"Kita sudah naikkan (PNB) jangan sampai pelayanan yang diberikan pada masyarakat juga sama. Harus ada perubahan dan peningkatan pelayanan yang berbasis teknologi (online). Tahun ini program surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) online harus terlaksana. Begitu juga di lalu lintas, SIM dan STNK online juga harus terlaksana," jelas Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasana (Assarpras), Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo.
 
Latar belakang terbitnya PP No.60 Tahun 2016 ini, kata Eko antara lain karena adanya temuan berulang BPK RI pada laporan keungan atas penerimaan dana yang pengelolaannya tidak melalui mekanisme APBN. Sehingga tidak akuntabel dan memengaruhi opini laporan keaungan Polri. Kemudian, kegiatan Polri yang belum memiliki legal standing dalam pemungutannya, sehingga perlu diakomodir dalam daftar jenis dan tarif PNBP. 
 
"Kenaikan inflasi setiap tahunnya menyebabkan kenaikan harga komponen materiil, namun hal ini tidak diikuti dengan perubahan tarif PNBP sejak tahun 2010," urainya.
 
Menurutnya, mekanisme penetapan biaya tarif PNBP Polri telah memenuhi kententuan proses pembuatan peraturan pemerintah sesuai Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 1997 tentang PNBP pada Pasal 2 yang dimulai sejak tahun 2014. Kenaikan PNBP ini juga telah dilengkapi dengan justifikasi dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. 
 
"PNBP ini nantinya diharapkan dapat mendukung peningkatan sarana dan prasarana Polri, kegiatan operasional, peningkatan pelayanan kepolisian pada masyarakat dan untuk peningkatan akuntabilitas keuangan Polri," jelasnya.
 
Sementara itu, Wakapoldasu Brigjen Pol Adhi Prawoto menambahkan sosialisasi ini dilakukan untuk mewujudkan keseragaman pemahaman dan persepsi tentang PP No.60 Tahun 2016. Tujuannya, untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional serta untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Kepada para peserta diharapakan agar memahami isi sosialisasi ini. Agar memberikan pencerahan pada masyarakat," katanya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Walikota Medan Ingatkan Bapenda: Tegas, Humanis dan Persuasif pada Wajib Pajak
Pemprov Sumut Terus Dukung Program Strategis Polri Ciptakan Keamanan dan Ketertiban
Safari Ramadan di Medan, Kapolri: Pererat Silaturahmi Demi Keamanan dan Kesejahteraan
Kapolri Tinjau Renovasi Masjid hingga Bakti Sosial di Polda Sumut
Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Lapor SPT Pribadi ke KPP Pratama sekaligus Silaturahmi
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker