Senin, 04 Mei 2026

Tim Saber Pungli Polda Sumut Jaring Oknum PNS Disdik UPT Medan Labuhan

Jumat, 13 Januari 2017 19:30 WIB
Tim Saber Pungli Polda Sumut Jaring Oknum PNS Disdik UPT Medan Labuhan
BERITASUMUT.COM/IST
Kepala Tim Saber Pungli Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Sandy Sinurat memaparkan tersangka
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, berhasil menjaring seorang wanita oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kamis (12/01/2017). Pelaku yang diamankan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini merupakan Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Medan Labuhan.
 
Kepala Tim Saber Pungli Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Sandy Sinurat menjelaskan, tersangka Arm (50), warga Jalan Kutilang VI, No.143, Kelurahan Kenanga Baru, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang ditangkap karena melakukan pungutan liar terhadap dua PNS.
 
"Tersangka ini selalu selaku bendahara meminta jatah (komisi) sekitar 2,5 persen dari total pinjaman kredit kedua korban," terang Sandy didampingi staf Humas Polda Sumut, Kompol S Sinuraya kepada wartawan, Jumat (13/01/2016).
 
Kata Sandy, tersangka sudah bertugas sebagai Bendahara di Disdik UPT Medan Labuhan selama tiga tahun. Permintaan komisi itu dilakukan tersangka terhadap sejumlah PNS yang meminjam uang dengan nilai bervariasi, tergantung besaran yang dibutuhkan korban. Saat ditanya tentang adanya indikasi keterlibatan orang lain dalam praktik permintaan komisi tersebut, Sandy mengatakan, masih dalam pengembangan penyidikan. Dia hanya memastikan tersangka dijebloskan ke salah.
 
Dijelaskannya, petugas Saber Pungli Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan OTT ketika tersangka meminta komisi kepada dua guru Sekolah Dasar (SD) Rosmawati (56), PNS, warga Jalan KL Yos Sudarso, Simpang Kantor yang meminjam uang sebesar Rp210 juta dan Zainun (54), PNS, warga yang sama dengan pinjaman Rp110 juta.
 
"Tersangka kita OTT di depan kantor Bank Sumut Capem Belawan," jelas mantan Kapolsek Medan Kota tersebut. Sandy menuturkan, permintaan komisi oleh tersangka PNS itu disebut untuk mempermudah atau mempercepat proses pencairan pinjaman. Dari wanita itu, disita barang bukti terdiri, 1 kalkulator, 2 lembar foto copy permohonan kredit KMG atas nama Zainun dan Rosmawati yang belum ditandatangani, 1 lembar foto copy promo kredit Multiguna PT Bank Sumut dan uang Rp8,5 juta
 
"Tersangka disangka melakukan tindak pidana dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Kasus itu dilaporkan oleh korban Amirullah Zaini dengan LP/43/I/2017/SPKT I, tanggal 12 Januari 2017," sambung Sandy.
 
"Terhadap tersangka kita lakukan penahanan. Kasusnya masih kita dalami, dan penanganannya diserahkan ke pihak Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut," pungkasnya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
PSMS vs PSPS Berakhir Imbang, Suporter Meraung di Stadion Utama Sumut
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Pemulihan Huntara Ketapiang Bersama Direksi Pertamina dan Komisi VI DPR RI
Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Kadin Sumatera Utara Bahas Penyusunan RUU Kadin
Hari Pahlawan, PLN Dorong Guru SMK Jadi Pelopor Konversi Motor Listrik di Kota Medan
Astindo Travel Fair 2025 Digelar di Medan, Wadah Strategis Bagi Pelaku Usaha Pariwisata
Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel
komentar
beritaTerbaru
hit tracker