Senin, 27 April 2026

Terkait Kasus Gatot, Bendahara Dinas Binamarga Pemprovsu Jadi Kurir Kadis

Senin, 05 Desember 2016 21:45 WIB
Terkait Kasus Gatot, Bendahara Dinas Binamarga Pemprovsu Jadi Kurir Kadis
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Korupsi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sidang lanjutan dugaan suap interplasi DPRD Sumut sebesar Rp 61 miliar, dengan terdakwa mantan Gubernur Sumut (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho, di Aula Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/12/2016) hari ini menghadirkan beberapa saksi. Selain Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislakan) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Zonny Waldi, juga dihadirkan Bendahara Pengeluaran Dinas Binamarga Pemprovsu Rudi Hartono juga turut menjadi saksi.
 
Para saksi tersebut mengungkapkan jika Kepala Biro Keuangan Pemprovsu Ahmad Fuad Lubis berulang kali menelpon guna meminta uang partisipasi yang diwajibkan dengan nominal Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pimpinan.
 
Rudi Hartono selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Binamarga Pemprovsu mengatakan, dirinya jadi kurir untuk mengantar sejumlah uang yang diberikan Kepala Dinas Binamarga Pemprovsu Ahmad Efendi Pohan kepada Fuas. Rudi mengaku pernah mengantarkan bungkusan dua kali dalam plastik warna hitam seberat 3 kg kepada Fuad.
 
"Saya tidak tahu Pak Hakim itu uang apa tidak di dalam plastik, karena saya tidak nanya sama Pak Kadis. Tapi saya duga itu uang yang ada dalam plastik besar. Dan saya ketemu Pak Fuad diparkiran memberikan bingkisan itu," ucapnya.
 
Lebih lanjut Rudi mengatakan, setelah itu, dirinya sempat dihubungi lagi oleh Fuad untuk menanyakan soal titipan Kadis apakah ada lagi atau tidak, karena HP Kadis tidak aktif ditelpon oleh Fuad. Dan dua hari kemudian dirinya dipanggil Kadis untuk mengantar kembali bingkisan."Dan setelah dua hari Kadis nelpon saya suruh saya ke rumah ambil uang untuk Pak Fuad. Dan diserahkan di Cafe belakang kampus Harapan Jalan Multatuli dengan berat plastik yang kedua sekira 1,5 kg," jelasnya.
 
Hakim anggota juga sempat marah karena setiap saksi yang dihadirkan selalu mengatakan tidak pernah mempertanyakan untuk apa uang partisipasi dikutip dan tidak mau melawan dengan uang yang diberatkan kepadanya."Sebenarnya perlu ini SKPD dijadikan tersangka yang memberikan uang," ucap hakim kepada jaksa.
 
Mendengar keterangan saksi, hakim menunda sidang hingga Kamis (15/12/2016) mendatang dengan menghadirkan saksi Zulkarnain atau Zul jenggot, M Pohan dan Anthony Siahaan.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Gubernur Sumut Buka Puasa Bersama Pimpinan DPRD Sumut
Segera Sampaikan Laporan Keuangan TA 2024, Pemprov Sumut Targetkan Opini WTP Ke-11
Audiensi IKLAB RAYA, Erni Ariyanti Tanggapi Pemekaran Sumatera Timur dan Sekolah Unggulan
Forkopimda Sumut Kompak hadiri Paripurna Mendengarkan Pidato Sambutan Gubernur
Ketua DPRD Sumut Ajak KoJAM Kolaborasi Pemberitaan dan Kritik Membangun
Hari Pers Nasional, Sutarto Ajak Insan Pers Jadi Mitra Kritis Pemerintah
komentar
beritaTerbaru
hit tracker