Selasa, 21 April 2026

Polres Langkat Grebek Gudang Gas Oplosan di Stabat

Selasa, 15 November 2016 18:30 WIB
Polres Langkat Grebek Gudang Gas Oplosan di Stabat
BERITASUMUT.COM/BS08
Polres Langkat Grebek Gudang Gas Oplosan di Stabat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepolisian Resort Langkat melalui unit ekonomi Satreskrim Polres Langkat melakukan pengerebekan gudang pengoplosan bahan bakar gas, dari tabung gas 3 Kg ke tabung 12 Kg, di Pasar III Dondong Dusun Berdikari Desa Jentera Stabat Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
 
Dari pengerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua pelaku sebagai pekerja, MAG alias Agung (26) dan SR alias Kebro (47), keduanya warga pasar III Dondong Dusun Berdikari Desa Jentera Stabat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. Hal ini dipaparkan Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin Sik, didampingi Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedy Darma SH, di halaman Jananuraga Polres Langkat, Selasa (15/11/2016). 
 
Selain mengamankan kedua pelaku, pihak Kepolisian turut menyita barang bukti berupa 80 buah tabung gas kosong berukuran 3 kg, 73 buah tabung gas ukuran 12 kg dengan perincian, 44 buah tabung gas yang sudah berisi, warna biru, 22 buah tabung gas yang masih kosong, warna tabung biru, enam buah tabung gas yang masih kosong, warna tabung merah dan 1 buah tabung gas yang masih kosong, warna tabung unggu.
 
Barang bukti lainnya yang disita pihak Kepolisian di TKP berupa alat pendukung pengoplosan gas tersebut berupa, 35 buah pen terbuat dari besi sebagai alat pemindah isi gas, 34 buah karet pengingkat tabung gas yang ujungnya terdapat kawat pengait, 229 buah penutup atau label pelastik gas LPG 3 kg, satu bilah parang es batu berbentuk gergaji, satu buah alat besi untuk penyucuk tabung gas, satu buah tang untuk membuka penutup segel tabung.
 
Sejauh ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus pengoplosan tersebut, untuk mencari siapa yang bertanggung jawab (aktor utama) atas kasus pengoplosan bahan bakar gas itu.
 
"Terhadap kedua pelaku akan dikenakan tuntutan hukuman sesuai dengan Undang undang RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang undang RI No 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman kurungan diatas 5 tahun," tutup Kapolres Langkat. (BS08)

Tags
beritaTerkait
Perwira Pertamina Sumbagut Jaga Layanan Energi, Operator SPBU Tetap Bertugas saat Hari Raya
Perkuat Pasokan LPG Jelang Idulfitri 2026, Pertamina Sumbagut Tambah 3,2 Juta Tabung
Satgas Ramadan dan Idulfitri 2026 Pertamina Sumbagut Pastikan Pasokan Energi Terjaga dan Layanan Optimal
Sarana Air Bersih dan 1.577 Tabung Bright Gas Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Pidie Jaya
Lebih 10 Jam, Kebakaran Pabrik Sandal Swallow di Medan Deli Belum Padam
Akses Jalan Terbatas, BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh
komentar
beritaTerbaru
hit tracker