Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tak lagi memiliki anggaran, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara (Sumut) memutuskan untuk menghentikan aktifitas operasional mereka. Akibat dari tak lagi aktifnya lembaga perlindungan anak milik pemerintah ini, sebanyak 213 kasus kekerasan anak di Sumut terancam terlantar.Padahal, kasus tersebut saat ini masih berjalan.
Ketua KPAID Sumut, Zahrin Piliang menjelaskan, berkas dari kasus-kasus tersebut akan mereka serahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), supaya selanjutnya dapat ditindak lanjuti."Ditahun ini ada 213 kasus yang kita tangani. Semuanya kini terancam terlantar, karena kita terpaksa harus menutup operasional kita," ungkapnya, Selasa (1/11/2016).
Berkas tersebut, jelas Zahrin, sudah mereka serahkan ke Biro Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemprovsu. Namun, berkas itu segera harus mereka bawa pulang kembali, karena Kepala Biro sedang tidak berada di tempat dan stafnya tidak berani menerima."Tadi sudah kita antar. Tapi tidak berani diterima," sebutnya.
Karenanya, Zahrin meminta, agar Pemprovsu dapat bersikap tegas terkait masalah ini. Sebab mereka menilai, Pemprovsu terkesan selama ini tidak ada memiliki rasa kepedulian terhadap perlindungan anak."Ini sudah kedua kalinya KPAID seperti ini. Tahun lalu kita juga terpaksa harus menghentikan operasional karena juga tidak ada anggaran. Kalau Pemprovsu perduli, tentu hal ini tidak sampai terjadi untuk kedua kalinya," sebutnya.
Selain itu, Zahrin menambahkan, alasan Pemprovsu tidak memberikan anggaran ke mereka, dikarenakan dana hibah tidak dapat diberikan dalam dua tahun berturut-turut. Padahal, Zahrin menyinggung ada organisasi yang justru ditahun 2015 mendapat dana hibah, begitupun di tahun 2016 ini."Yang kita minta Rp 1 Miliyar, angka itu bukannya terlalu besar. Kami selama ini disuruh melayani supaya hak anak dapat terpenuhi, tapi ternyata hak anak kami terancam," pungkasnya.(BS03)
Tags
beritaTerkait
komentar