Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Usai ditangkap dan menjalani penahanan selama dua hari, pelaku pemerkosaan Prayoga Agung Syahputra (17) atau Agung, warga Pasar 3, Lorong Wonosari, Desa Saentis, Percut Seituan, Deli Serdang dilepas oleh Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polrestabes Medan.
Tak terima, keluarga korban pun melaporkan penyidik Unit PPP Polrestabes Medan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut."Sudah saya laporkan dengan No: STTLP/2464/K/X/2016/SPKT/Restabes Medan, tanggal 16 Oktober 2016. Saat itu juga tersangka ditahan, karena saat saya melapor, saya membawa tersangka."
"Tapi 2 hari berselang, tepatnya hari Selasa (18/10/2016), pelaku sudah dilepaskan. Kami orang tua korban, orang kecil, jadi tanda tanya sama kami. Ada apa ini? Dan kami minta kepada Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut bisa menegakkan hukum seadil-adilnya," ungkap ibu korban Sutini Ningsih (36) dan ayah korban Indra Jaya (46) mendampingi korban, Bunga (bukan nama sebenarnya), warga Desa Sampali di Mapolda Sumut, Rabu (26/10/2016).
Kasus pencabulan ini, kata Sutini, dialami anak perempuannya Bunga (15), siswa kelas 1 SMA, bermula ketika Bunga berkenalan dengan pelaku via jejaring sosial facebook.Setelah lama berkenalan, keduanya pun bertukar nomor telepon seluler (ponsel).Lantas, keduanya sering berkomunikasi via seluler.
Pada Minggu, 4 September 2016 lalu, sekira jam 14.00 wib, Agung mengirimkan pesan singkat atau SMS ke ponsel korban yang isinya, meminta korban untuk datang ke rumah korban. Bunga pun mengiyakan permintaan korban. Saat itu, Bunga berangkat ke rumah pelaku bersama kedua orang temannya, Nisa (15) dan Susan (15).
Sesampainya di rumah pelaku, suasana terlihat ramai karena keluarga pelaku tengah berkumpul di sana.Namun tak berselang lama, kedua teman korban, Nisa dan Susan pamit ke luar sebentar untuk makan bakso di warung bakso dekat rumah pelaku.Selanjutnya, keluarga korban pun pergi dengan alasan mau ke tempat pesta dan meninggalkan korban dan pelaku di rumah tersebut.
Saat itulah pencabulan dilakukan oleh pelaku.Agung memaksa korban untuk membuka roknya. Namun korban melawan. Tapi korban terus memaksa dengan menekan tubuh korban dan menutup mulutnya sambil mengancam korban. "Kupukuli kau nanti," ucap Bunga menirukan ucapan pelaku. Saat itu, korban yang sudah kehilangan tenaga, akhirnya harus pasrah dicabuli korban.
Sekitar jam 16.00 wib, korban mengirimkan SMS kepada kedua teman korban, Nisa dan Susan, untuk menjemputnya. Lalu sekira jam 17.00 wib, kedua teman menjemput korban dan mereka pun pulang.Ternyata kejadian yang tak diinginkan korban itu kembali terjadi untuk kali kedua. Tepatnya, Sabtu (15/10) malam lalu, pelaku Prayoga Agung Syahputra menyuruh temannya Diki (17), untuk menjemput korban dengan alasan ada acara ulang tahun.
Setelah dibujuk Diki, akhirnya korban menyetujuinya. Korbanpun pergi bersama Diki dengan mengendarai kereta. Namun anehnya, di tengah jalan, Diki dan korban sudah ditunggu pelaku. Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk pindah ke keretanya.
"Jadi aku dijemput Diki, katanya dia mau ulang tahun di rumahnya. Pas di tengah jalan, aku disuruh dia (pelaku) pindah ke keretanya. Habis itu kami ke rumah Diki. Ternyata pas di sana, nggak ada acara ulang tahunnya. Terus kami di rumah Diki lah, tapi Diki nya nggak ada. Dia pergi entah kemana. Saat itu, aku minta diantar pulang, tapi dia nolak. Nanti, katanya," beber Bunga.
Sekira jam jam 23.00 wib, korban hendak buang air kecil di kamar mandi rumah Diki. Saat itu, pelaku langsung masuk ke kamar mandi dan korban menjerit dan melawan saat mau digagahi.Namun pelaku mendorong tubuh korban ke dinding kamar mandi dan menutup mulut korban serta mengancam, akan menceritakan ke semua orang jika Bunga sudah tidak perawan lagi."Kalau kau nggak mau, kubilang sama semua orang kalau kau tidak perawan lagi," kata Bunga menirukan ancaman pelaku.
Dan sekali lagi, kehormatan Bunga direnggut paksa pelaku. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian mengantarkan pulang korban. Namun sayang, korban hanya diturunkan di tengah jalan.
Sutini menjelaskan, alasan juru periksa (juper) Unit PPA Polrestabes Medan, Siti Fauziah Nasution alias Ivo, saat itu mengatakan, pelaku dilepaskan karena ada jaminan dari kedua orangtua pelaku.Selain itu, juper Fauziah Nasution menyatakan, kalau ada undang-undang baru yang menyebutkan, kalau anak di bawah umur tidak ditahan namun perkara tetap lanjut."Itu kata jupernya. Kami merasa keberatan, kami tak terima. Enak saja, pelaku yang mencabuli anak kami dilepas begitu saja," tegasnya.
Selanjutnya, ada kejadian yang cukup aneh dirasakan kedua orangtua korban, Sutini Ningsih dan Indra Jaya.Pada Kamis (20/10/2016), tiba-tiba orangtua pelaku, Muadi dan Eni datang ke rumah korban. Saat itu, orangtua korban mengucapkan terima kasih kepada Sutini Ninggsih, karena telah menjamin pelaku sehingga bisa dilepaskan polisi. Mendengar itu, Sutini Ningsih pun kaget. Jadi, lanjut Sutini, dia merasa telah diadu domba penyidik Unit PPA Polrestabes Medan Siti Fauziah Nasution alias Ivo.
"Padahal, juper (Fauziah Nasution) itu bilang ke saya, kalau yang menjamin pelaku itu adalah orangtuanya sendiri. Kalau pelaku kabur, maka akan bersedia di penjara dengan uang Rp1 miliar. Pas saya bilang gitu, bapaknya bilang gini, jangankan uang Rp1 miliar, sedangkan disuruh juper menyediakan Rp5 juta untuk cabut perkara saja saya bingung," utaranya.
Jadi, kata Sutini lagi, ada yang ganjil dalam penanganan kasus anaknya tersebut. "Saya jadi bingung. Apa karena saya orang kecil begini, terus perlakuan hukum terhadap kami memang seperti ini? Saya juga aneh, saya tidak boleh mendampingi anak saya waktu di BAP. Saya disuruh keluar. Sementara kan anak saya di bawah umur. Saya mintalah ke pak Kapolda Sumut dan pak Kapolrestabes, tegakkanlah hukum bagi kami yang orang kecil ini seadil-adilnya," pinta Sutini yang diamini suaminya, Indra Jaya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fahrizal yang dikonfirmasi wartawan via seluler tak bersedia mengangkat teleponnya. Saat dikirimi pesan singkat, Fahrizal pun tak memberikan balasan.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar