SSB Tunas Muda Medan Raih Juara II dan III Al Academy Cup
beritasumut.com Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda Medan borong juara II dan juara III masingmasing kategori usia 13 tahun (kelahiran tah
Olahraga
Beritasumut.com-Kepala Rayon PLNo Belawan, Sudarta Sitepu atau yang mewakili pelaku usaha PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak menghadiri sidang pertama perkara No.121/2016 antara konsumen (pelanggan) dengan PLN di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Medan, Kamis (20/10/2016) kemarin tanpa ada keterangan.
Sidang yang sejatinya dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB, namun hingga Pukul 17.00 WIB tidak juga ada pihak PLN atau yang mewakili melaporkan kehadirannya di BPSK untuk perkara No.121.
Karena pihak PLN juga tidak hadir, sidang dibuka oleh Hakim BPSK Kota Medan, Erlina SH sekitar pukul 17.10 Wib dan dengan alasan bahwa pihak terlapor tidak hadir maka sidang ditunda dan akan digelar kembali pada Kamis depan (27/10/2016).
Menurut informasi di BPSK Kota Medan, para pengacara yang mewakili PLN ada di BPSK namun untuk perkara-perkara yang lain. Sementara untuk perkara No.121 tidak memiliki surat kuasa sehingga tidak dapat mewakili pelaku usaha menghadapi konsumen yang melapor. Maka pada persidangan pertama pihak PLN dinyatakan tidak menghadiri panggilan BPSK.
Sementara menurut Rustam Hamonangan Tambunan SH, selaku kuasa mewakili konsumen PLN atas nama pelanggan Rion Arios, mengatakan bahwa pihak PLN ketika melaksanakan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) telah mengabaikan hak-hak konsumen dan tidak melakukan kewajiban pelaku usaha sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Rustam juga memaparkan bahwa pihak PLN yg diwakili Tri Hadi Cipta dari PT Razza Trapo melakukan pembongkaran tanpa menunjukan surat tugas, tanpa didampingi pejabat PLN sebagai Ketua Regu dan Penyidik yang berwenang diduga telah melakukan pelanggaran Surat Keputusan Direksi PLN No.1486.K/DIR/2011 Tentang P2TL.
Petugas yang membongkar meteran listrik pelanggan atas nama Rion Arios di Perumahan Graha Martubung Medan tersebut diduga kuat telah melanggar SK Dirut PLN tersebut pada pasal 1 ayat (42), Pasal 3 ayat (3), Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (2) huruf (a).
Berdasarkan pelanggaran tersebut pelanggan menyampaikan laporan gugatan ke BPSK Medan. Pihak PLN semena-mena menuduh dan mengambil tindakan terhadap pelanggan dengan mencabut meteran sehingga pelanggan mengalami berbagai kerugian materil dan moril (dipermalukan).
Sementara itu Rion Arios yang ditemui Jumat (21/10/2016) berharap sidang penyelesaian sengketa konsumen dapat berjalan sesuai jadwal agar pelanggan dapat kembali menikmati hak-hak sebagai konsumen.(BS03)
beritasumut.com Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda Medan borong juara II dan juara III masingmasing kategori usia 13 tahun (kelahiran tah
Olahraga
beritasumut.com PSMS Medan menunjukkan mentalitas pantang menyerah saat menjamu PSIS Semarang dalam lanjutan Pegadaian Championship 2026/20
Olahraga
beritasumut.com Hari Santri Nasional (HSN) yang sejatinya menjadi momentum sakral dan perayaan atas dedikasi kaum santri, justru diubah men
Peristiwa
beritasumut.com PSMS Medan bertekad kembali ke jalur kemenangan saat menjamu PSIS Semarang pada pekan ketujuh Pegadaian Championship 2026/2
Olahraga
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan keracunan makanan yan
Peristiwa
beritasumut.com Dua maling handphone (HP) milik driver ojek online (ojol) ditangkap polisi usai beraksi di Jalan SM Raja, Simpang Pasar 12,
Peristiwa
beritasumut.com Komnas Perlindungan Anak (PA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan fisik berat terhadap seorang anak la
Peristiwa
Kemnaker menyiapkan pelatihan vokasi empat bulan di KEK untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan memperluas penempatan kerja.
Pendidikan
beritasumut.com Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap praktik judi online (judol) dengan website depobo
Peristiwa
beritasumut.com Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan bersama tim gabungan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera U
Peristiwa