Jumat, 01 Mei 2026

LA-KPM Dukung Percepatan Pembangunan Listrik UIP Sumatera II

Rabu, 12 Oktober 2016 18:25 WIB
LA-KPM Dukung Percepatan Pembangunan Listrik UIP Sumatera II
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Krisis Listrik
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Krisis Listrik yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) perlu perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Oleh karenanya, diperlukan penanganan cepat untuk mengatasinya. Peran serta seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan agar krisis listrik di Sumut segera teratasi. Demikian disampaikan Direktur Lembaga Advokasi Kebijakan Publik dan Media (LA-KPM), Budiman Amin Tanjung SH didampingi Sekjend Ishak Nasution di Garuda Plaza Hotel Jalan SM Raja, Rabu (12/10/2016).
 
Menurut Ishak, program Pemerintahan untuk membangun pembangkit listrik beserta jaringannya dinilai sudah sangat tepat. Hal ini sejalan dengan sikap Lembaga Advokasi Kebijakan Publik dan Media (LA-KPM) sebagai pengontrol kebijakan pemerintah. 
 
“LA-KPM akan terus memantau perkembangan pembangunan sarana pembangkit listrik dan jaringannya agar masyarakat dapat segera menikmati Listrik untuk kebutuhan Rumah tangga dan industri. Kita sudah lelah dengan Pemadaman Listrik yang selama ini dilakukan PLN karena kekurangan Daya Listrik. Jangan sampai, pembangunan fasilitas ini terkendala hanya karena  ada beberapa pihak yang tidak ingin krisis listrik di Sumut cepat teratasi," jelas Budiman yang juga menjabat Sekretaris Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Utara ini.
 
Seperti terkendalanya pembangunan sutet PLN di kabupaten Samosir, yang dipersoalkan beberapa pihak dengan alasan belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan sutet PLN tersebut. Alasan ini menurut Budiman sangat tidak masuk akal.
 
Dia menilai, berdasarkan Perda No 14 tahun 2011, Bagian Satu tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pada Pasal 5 ayat 4 yang menyebutkan 'Tidak termasuk obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemberian Izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah'. Maka hal ini dikuatkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2010, bahwa Pemberian IMB untuk bangunan milik pemerintah atau pemerintah daerah tidak dikenakan retribusi.
 
“Kami minta agar PLN terus melanjutkan pembangunan sutet di kabupaten Samosir dan di beberapa daerah lainnya di wilayah unit induk pembangunan (UIP) II. Karena tidak ada alasan dan dasar yang menyebutkan bahwa IMB Sutet menjadi persyaratan pembangunan tersebut. 
Jangan hanya karena ada beberapa Pihak yang tidak mengerti undang undang dan peraturan, pembangunan yang bermanfaat untuk masyarakat banyak jadi terbengkalai. Masyarakat sudah tidak sabar mendapatkan Fasilitas Listrik yang memadai,” tegas Ishak Nasution. 
 
Lebih lanjut dikatakan Ishak, dengan ketersediaan Pasokan Listrik yang cukup dari PLN, diharapkan perekonomian Sumut ikut terdongkrak karena selama maksimalnya operasional mesin-mesin industri. (BS03)

Tags
beritaTerkait
PSMS vs PSPS Berakhir Imbang, Suporter Meraung di Stadion Utama Sumut
Resmikan Desa Siaga Bencana, PLN UID Sumut Serah Terima Bantuan Program
Tak Ada Pemberitahuan, Listrik Padam 3 Jam saat Warga Tertidur
Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Kadin Sumatera Utara Bahas Penyusunan RUU Kadin
Ratusan Petugas Dikerahkan, PLN Sumut Perkuat Siaga Kelistrikan Akibat Cuaca Ekstrem
Hari Pahlawan, PLN Dorong Guru SMK Jadi Pelopor Konversi Motor Listrik di Kota Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker