Minggu, 03 Mei 2026

KY Diminta Periksa Hakim Depok yang Tolak Kehadiran KPAI

Rabu, 05 Oktober 2016 01:30 WIB
KY Diminta Periksa Hakim Depok yang Tolak Kehadiran KPAI
BERITASUMUT.COM/IST
Pengadilan Negeri Depok.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pengadilan Negeri Kota Depok mengadakan sidang lanjutan kesembilan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Selasa (04/10/2016). Terdakwa adalah M Salabi berusia 37 tahun yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya berinisial P (15).
 
Ibu korban, D mengungkapkan anaknya telah diperkosa terdakwa yang pernah bekerja sebagai asisten dosen jurusan Ilmu Politik Perguruan Tinggi Negeri di Depok. Pemerkosaan terhadap anaknya telah dilakukan puluhan kali sejak Desember 2015 sampai Maret 2016. “Anak pertama kami yang biasanya selalu disiplin waktu dan tidak pernah pergi tanpa izin, sejak Desember itu sering tidak pulang. Setiap tidak pulang akan ada sms ke hp saya bahwa anak saya belajar bersama. Ternyata itu adalah nomer hp terdakwa,” ungkap D.
 
Ketidakpahaman dan ketakutan orang tua korban menyebabkan persidangan sejak awal sampai yang kesembilan dipenuhi 'keanehan' perbuatan hakim, jaksa, pengacara pelaku, dan bahkan pengacara korban.Karena itu pula, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR), yang merupakan kuasa hukum korban yang baru ditunjuk menggantikan pengacara sebelumnya, didampingi Satgas Perlindungan Anak, dan Pekerja Sosial yang mewakili Kemensos mendatangi persidangan. KPAI pun pada Selasa (04/10/2016) sore ikut mendatanginya.
 
"Sayangnya, atas alasan persidangan yang tertutup hakim Lucy Ermawati dan I Putu Agus Adi menolak para pendamping dan KPAI memasuki persidangan. Sementara, pengacara pelaku saja terlambat 2 jam," terang D.
 
Setelah menunggu, para pendamping mempertanyakan komitmen majelis hakim dan kepolisian terhadap kondisi persidangan yang diduga penuh rekayasa.Padahal, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 55 sampai 58 mempersilahkan para unsur yang disebutkan UU untuk hadir mendampingi korban.
 
“Dari awal kami langsung diusir. Padahal kami sudah menjelaskan mekanisme bantuan hukum bagi anak korban kekerasan seksual dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan nama kami juga tercantum di Surat Kuasa. Tetapi para hakim tetap tidak memberikan izin kepada kami mengikuti persidangan,” ujar Aprillia dari LBH KBR.
 
Jalannya persidangan kali ini mengagendakan keterangan visum dari dokter, namun dokternya berhalangan.Para pendamping menduga telah terjadi rekayasa pengadilan yang berlebihan yang selama ini dimainkan para hakim dan kuasa hukum pelaku. Terlebih preman-preman dibiarkan memenuhi persidangan dan menekan keluarga korban.
 
Akibatnya, pengadilan yang harusnya merupakan tempat memperoleh keadilan dan pembuktian hukum berubah menjadi ajang premanisme dan tekanan bagi keluarga korban. Proses peradilan ini sangat melecehkan keadilan bagi korban perkosaan.Begitupun dengan proses persidangan dan pemeriksaan hari ini, saksi dan korban tidak diperbolehkan didampingi kuasa hukum. Korban perkosaan justru dipertemukan dengan pelaku yang dapat berdampak memperberat depresi korban.
 
Dengan melihat fakta ketidakadilan dan rekayasa proses persidangan kasus pemerkosaan di Pengadilan Negeri Depok tersebut, maka selaku pendamping korban, kami, LBH KBR, Satgas Perlindungan Anak, LBH Jakarta, dan Pekerja Sosial (Kemensos), akan segera melayangkan surat dan melapor Komisi Yudisial (KY).
 
"Kami menuntut KY melakukan pemantauan, pengawasan dan investigasi terhadap perilaku para hakim dalam persidangan kasus tersebut di atas yang diduga kuat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," pungkasnya. (Rel)
 

Tags
beritaTerkait
Bank Sumut Siap Fasilitasi Kredit Program Perumahan di Sumut, Targetkan Proses Hanya Tiga Hari
53 Sekolah Rakyat Segera Hadir, Pemerintah Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kurikulum
Rizky Ridho Percaya dengan Pilihan Patrick Kluivert
Kyle Walker Ingin Tinggalkan Man City, AC Milan Siap Nampung
Final Piala Super Spanyol: Benzema 'Colek' Mbappe
Presiden Prabowo Dorong Kebijakan Pro Rakyat di Sektor Perumahan, Fokus pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah
komentar
beritaTerbaru
hit tracker