Minggu, 03 Mei 2026

Polda Sumut Didesak Usut Dugaan Korupsi Rp 2,5 Miliar di Dispendasu

Senin, 08 Agustus 2016 21:20 WIB
Polda Sumut Didesak Usut Dugaan Korupsi Rp 2,5 Miliar di Dispendasu
Beritasumut.com/Ilustrasi
Kasus korupsi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polda Sumut terus didesak untuk segera mengusut kasus dugaan korupsi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumut senilai Rp2,5 miliar tahun 2015 yang diduga melibatkan mantan Kadispenda Sumut, Rajali yang sekarang menjabat Kadis Sosial Sumut.
 
"Kita mendukung agar Polri, khususnya Polda Sumut untuk bersikap dan bertindak profesional. Dengan adanya kasus (dugaan korupsi Dispenda Sumut) ini, kita berharap supaya Polda Sumut segera mengusutnya. Ini sebagai bentuk profesionalisme, karena kasus ini sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ungkap anggota DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz, Senin (08/08/2016).
 
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, dirinya sepakat dengan pernyataan berbagai pihak yang menyatakan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi, tidak harus terlebih dahulu menunggu laporan dari masyarakat.
 
"Saya sepakat dengan pernyataan banyak pihak yang menyatakan, kasus-kasus seperti ini bisa ditangani secara langsung tanpa menunggu adanya laporan. Misalnya berita di koran, sudah bisa ditindaklanjuti. Untuk selanjutnya, penyidik bisa berkoordinasi dengan BPK," imbuhnya.
 
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyatakan, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dispenda Sumut akan dilakukan bila BPK merekomendasikan hasil auditnya ke Polda Sumut. "Kami belum ada menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau rekomendasi dari BPK, untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan korupsi itu," katanya.
 
Pun begitu, sambung Nainggolan, pihaknya siap melakukan proses penyelidikan jika hasil audit itu diserahkan ke Polda Sumut. "Andaikan itu (hasil audit) diserahkan sekarang, maka penyidik akan melakukan proses lidik sekarang juga. Itu artinya, Polda Sumut siap melaksanakan rekomendasi penelusuran itu," tegasnya.
 
Diketahui sebelumnya, berdasarkan LHP BPK Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Modal serta Belanja Barang dan Jasa TA 2015 pada Pemprov Sumut tanggal 5 Februari 2016 yang ditandatangani Penanggungjawab Pemeriksaan BPK, Ayub Amali, ditemukan indikasi korupsi atau penyelewengan pada sejumlah proyek pengerjaan fisik di Dispenda Sumut senilai Rp2,5 miliar.
 
Keempat item proyek yang bermasalah itu, antara lain kekurangan volume pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi gedung sebesar Rp378.493.175, kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp678.500.080, pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp420.000.000, pembayaran biaya personel yang tidak melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi sesuai kontrak senilai Rp834.250.000.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker