Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan empat item proyek Dispenda Sumut Tahun Anggaran (TA) 2015 yang diduga merugikan negara senilai Rp 2,5 miliar. Terkait hal tersebut, Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan mengatakan, sesuai dengan ketentuan setelah BPK menerbitkan hasil audit, orang yang dimaksud harus segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara sebagaimana nilai kerugian berdasarkan hasil audit tersebut.
Namun, lanjut Sutrisno, jika pada waktu tersebut tidak ada itikad dan niat baik dari orang yang bersangkutan, maka dengan sendirinya aparatur penegak hukum dapat menindak lanjutinya tanpa ada rekomendasi atau permintaan penyelidikan.“Jika dalam waktu 60 hari setelah hasil audit itu dikeluarkan BPK, maka aparatur penegak hukum dapat melakukan proses penyelidikan kasus pidananya, meskipun belum ada rekomendasi atau permintaan dari BPK,” kata Sutrisno, Jumat (05/0/2016).
Menurut politisi PDI Perjuangan, aparat tersebut terdiri dari kejaksaan, kepolisian dan KPK. Namun, karena nilai kerugian dan obyek perkaranya ada di Sumut, maka seharusnya yang melakukan penanganan kasus itu adalah Polda Sumut dan Kejaksaan.“Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) sudah bisa melakukan proses penyelidikan itu tanpa menunggu rekomendasi. Karena itu menyangkut kerugian negara,” terangnya.
Selain mendorong Polda Sumut dan Kejatisu melakukan pengusutan kasus tersebut, pihaknya akan segera melakukan evaluasi atas adanya temuan tersebut. “Kita akan melakukan evaluasi kerja Pemerintahan Provinsi Sumut salah satu agendanya adalah adanya LHP dari BPK dan mendorong aparatur negara untuk bertindak atas nama negara dan rakyat,” pungkasnya. (BS03)
Tags
beritaTerkait
komentar