Senin, 04 Mei 2026

Walikota Sibolga Tak Hadiri Panggilan Kejaksaan Tinggi Sumut

Rabu, 22 Juni 2016 15:31 WIB
Walikota Sibolga Tak Hadiri Panggilan Kejaksaan Tinggi Sumut
beritasumut.com/ist
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Walikota Sibolga, Syarfi Hutauruk, tak menghadiri panggilan penyidik Pidsus Kejatisu terkait ada dugaan korupsi pengadaan lahan prasarana kantor dan Rusunawa di Kota Sibolga yang merugikan negara Rp 5,3 miliar dari total anggaran Rp 6,8 miliar di tahun anggaran 2012.

"Sampai pukul 13.30 WIB, Walikota Sibolga Syarfi belum hadir memenuhi panggilan penyidik pidsus Kejati Sumatera Utara," ujar Kasi Penkum Bobbi Sandri, kepada wartawan, Rabu (22/06/2016).

Dikatakan Bobbi memang seyogya pada hari ini orang nomor satu di kota Sibolga tersebut hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi markup pengadaan lahan prasarana rumah perkantoran dan Rusunawa seluas kurang lebih 7.171 M2 di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan senilai Rp 6,8 miliar tersebut.

Meski tak hadir, pihak kejaksaan telah mengirimkan surat panggilan kedua sebagai saksi kepada Syarfi Hutauruk agar menghadir panggilan penyidik pidsus pada pekan depan. Karena dengan kehadirannya bisa mengungkap seluruh latarbelakang yang menimbulkan adanya dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.

Disebutkan Bobbi, sejauh ini pihak penyidik belum menemukan adanya indikasi keterlibatan orang nomor satu di Sibolga atau pejabat lainnya pada kasus tersebut. Namun menurut Bobbi, pihaknya mengembalikan lagi kepada penyidik dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Ini tentunya berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan maupun pada persidangan nantinya.

Untuk kasus ini pihak kejaksaan telah melakukan penahanan kepada kedua tersangka, yakni Mantan Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga Januar Effendi Siregar dan seorang rekanan Adeli Lis. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.‬

Sekedar informasi, kasus ini bermula adanya dugaan markup harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah, sehingga merugikan keuangan negara. Awalnya tanah itu dibeli dengan harga Rp1,5 miliar kemudian berikutnya Rp5,3 miliar, sehingga total dana yang dibayarkan sebesar Rp6,8 miliar dari APBD 2012.(BS03)

Tags
beritaTerkait
PT Dua Rimba Medtech Indonesia Resmikan Fasilitas di Cikarang, Dorong Kemandirian Industri Alat Kesehatan Nasional
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pertamina Sumbagut Borong 12 PROPER Hijau
Pertamina Sumbagut Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Hadirkan Foodcourt UMKM di Aceh Besar
komentar
beritaTerbaru
hit tracker