Senin, 04 Mei 2026

Pelunasan Tahap 1 Ditutup, Kuota Haji Reguler Tersisa 11.197

Jumat, 10 Juni 2016 22:25 WIB
Pelunasan Tahap 1 Ditutup, Kuota Haji Reguler Tersisa 11.197
Beritasumut.com/Ist
Pelaksanaan Haji di Makkah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah haji reguler tahap I ditutup Jumat (10/06/2016), pukul 15.00 WIB. Data Monitoring Pelunasan Haji Reguler pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mencatat bahwa masih ada 11.197 jamaah haji yang belum melunasi BPIH reguler.

Artinya, jamaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH pada pelunasan tahap I, baru 142.852 (92.73%). Sehubungan dengan itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan membuka pelunasan BPIH Reguler tahap II pada 20–30 Juni mendatang. Adapun calon jamaah haji dalam status cadangan yang sudah melakukan pelunasan sampai penutupan hari ini adalah 4.856 orang. Mereka baru bisa diberangkatkan jika terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kab/kota setelah pelunasan tahap kedua berakhir.

Keputusan Dirjen PHU No D/158/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler 1437H/2016M mengatur bahwa kriteria jamaah haji yang dapat melunasi pada tahap kedua adalah jamaah haji yang telah masuk pada tahap pertama atau seharusnya masuk dalam tahap pertama yang pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan sistem. Kedua, jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1437H/2016M yang sudah berstatus haji.

Baca Juga:

Ketiga, jamaah haji pendamping bagi jamaah haji lanjut usia minimal 75 tahun yang telah melunasi pada tahap I (bukan status cadangan) dan terdaftar sebelum 1 Januari 2014 yang memiliki hubungan keluarga. Dan keempat, jamaah haji lanjut usia dengan minimal usia 75 tahun dan jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah. Lengkapnya, sila lihat Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan Biaya Haji.

Dilansir dari laman resmi kemenag.go.id, keputusan Menteri Agama (KMA) No 210 Tahun 2016 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1437H/2016M mengatur bahwa kuota haji nasional berjumlah 168.800 yang terdiri dari kuota haji reguler (155.200) dan kuota haji khusus (13.600). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu 154.049 untuk jamaah haji dan 1.151 untuk petugas haji daerah.

Baca Juga:

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, jamaah haji Indonesia akan diberangkatkan dalam 2 gelombang. Gelombang I rencananya mulai
diberangkatkan pada tanggal 9 – 21 Agustus 2016 langsung menuju Madinah. Adapun gelombang II, rencananya diberangkatkan pada tanggal 22 Agustus–4 September 2016 dengan tujuan Jeddah.

“Pesiapan haji tahun ini sudah mendekati final. Persiapan di Tanah Suci sudah hampir 95%, baik hotel di Makkah dan Madinah, katering, maupun bis yang mengangkut jamaah. Pesawat Garuda dan Saudi Arabia juga sudah teken kontrak. Jadi hampir 100%, termasuk juga kesiapan di Arafah dan Mina,” ungkap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (BS02)

Tags
beritaTerkait
Umrah dan Haji di Tanah Suci, Tetap Terhubung dan Nyaman Bersama Tri Ibadah
Bookber Simpel IM3 di Kota Medan Jadi Bukber Paling Seru
IM3 Ajak Masyarakat Kota Medan Temukan Makna untuk Bersama di Bulan Ramadan dengan Simpelnya IM3
Sedekah Kuota, Inisiatif Digital Tri Permudah Pelanggan Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan
Simpelnya IM3 di Bulan Ramadan, Ajak Pelanggan Temukan Makna untuk Bersama dengan Paket Spesial Ramadan
Indosat Perkuat Posisi sebagai Perusahaan Teknologi Berbasis AI, Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024
komentar
beritaTerbaru
hit tracker