Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Rabu (25/05/2016) malam, dua orang eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), yaitu Mahful Muis Tumanurung dan Andri Cahya ditahan Mabes Polri. Turut ditahan dalam kesempatan tersebut Ahmad Mosaddeq. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mabes Polri.
“Penahaanan terhadap mereka bertiga seharusnya sungguh tidak perlu dan tindakan yang berlebihan, karena tidak ada satupun alasan sehingga mereka perlu untuk ditahan," ujar Asfinawati, salah satu kuasa hukum mereka bertiga, seperti siaran persnya yang diterima beritasumut.com, Kamis (26/05/2016).
Lebih lanjut, Asfinawati juga menyatakan dirinya dan tim advokasi meminta kepada Kapolri agar memperhatikan kasus ini dan segera melepaskan ketiga kliennya, karena penahanan yang terjadi justru akan membuat publik memiliki persepsi bahwa kasus ini lebih bermuatan politik ketimbang pertimbangan hukum. “Karena ketiganya selama ini sangat kooperatif dalam keperluan penyidikan untuk datang menghadiri panggilan kepolisian,” tambahnya.
Atas peristiwa di atas, kami menyatakan keberatan karena ketiganya harus ditahan dan tidak ada bukti ketiganya akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Menurut Asfinawati, apa yang dituduhkan kepada ketiganya terkait dengan keyakinan yang bersangkutan yang telah diuraikan mereka dalam berita acara pemeriksaan masing-masing. Sesuai Konstitusi, Indonesia adalah negara hukum yang demokratis dan memiliki UU terkait HAM, maka keyakinan beragama atau berkeyakinan dijamin.
"Oleh karenanya penentuan ketiganya sebagai tersangka dan penahanan tersebut merupakan kriminalisasi terhadap kebebasan beragama berkeyakinan. Karenanya kami meminta penyidik dan Kabareskrim untuk segera mengeluarkan ketiga korban dari tahanan demi hukum," tegasnya.(BS01)
Tags
beritaTerkait
komentar