Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Subdit I/Indag mengamankan 2 ton bawang merah ilegal asal India, Kamis (19/05/2016) pagi, sekira jam 05.30 WIB, di Jalan SM Raja, Medan, tepatnya di depan Auto 2000 Amplas, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Selain mengamankan bawang merah yang rencananya akan dipasarkan di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan itu, petugas juga turut menyita satu unit mini bus Karsima BK 7042 UD.
"Tadi pagi kita amankan 190 karung bawang merah tanpa dokumen, yang dikemudikan J, S dan H. Bawang ini diduga milik HL, yang masuk melalui pelabuhan tikus di Teluk Nibung, Tanjungbalai dan rencananya akn diedarkan di Medan. Dari hasil pemeriksaan sementara, karung bawang merah itu diberi label warna kuning bertuliskan, Nama Biasa: Bawang, berat 9,5 Kg, negara asal India, pengimpor: Nam Heong Trading SDN BHD Malaysia, pengekspor: M/S.Sarah Exim PVT.Ltd.India," terang Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ichwan Lubis dan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (19/5), jam 15.00 WIB.
Mantan Dir Res Narkoba Polda Sumut ini menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. "Kita masih melakukan pemeriksaan dan akan kita kembangkan. Waktu penangkapan, orang ini (sopir dan kernet) menunggu pemesan," sebutnya lagi.
Toga juga menyebutkan, penyeludupan bawang merah dengan menggunakan mini bus ini merupakan modus baru. Karena, biasanya penyeludupan serupa menggunakan truk. "Iya, ini modus baru. Akan kita selidiki, termasuk dari jalur-jalur tikusnya," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp30 juta. "Harga bawang merahnya Rp40 ribu perkilogram. Total keseluruhan nilai bawang merah yang kita amankan Rp70 juta. Ini masuknya tidak bayar pajak," bebernya.
Untuk selanjutnya, imbuh Toga, bawang merah sitaan tersebut akan diserahkan ke Bea Cukai dan Balai Karantina.
Untuk pasal yang dilanggar, katanya, Pasal 102, 103, 104 Undang-undang (UU) RI No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar