Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Calon penumpang mengaku membawa bom kembali terjadi di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Senin (18/1/2016). Ucapan itu membuatnya gagal terbang ke Jakarta dan harus berurusan dengan hukum.
Informasi dihimpun, calon penumpang itu diketahui berinisial A (61) warga Marelan, Medan. Pria ini rencananya terbang dengan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7014 tujuan Jakarta.
"Yang bersangkutan diamankan petugas Avsec saat melintasi security check point sekitar pukul 08.00 WIB," ujar Plt Manajer Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto.
A diamankan setelah mengatakan isi kotak bika ambon yang dibawanya adalah bom. Entah sengaja atau tidak, kata-kata itu membuatnya digelandang ke pos sekuriti.
Meski saat diperiksa tidak ditemukan benda berbahaya di dalam barang bawaannya, A gagal terbang ke Jakarta. Dia juga harus menjalani pemeriksaan dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan berlaku.
Kejadian ini merupakan yang kesekian kali terjadi di Bandara Kualanamu. Dua hari sebelumnya, Sabtu (16/1/2016) sekira pukul 10.50 WIB, seorang pria berinisial ST (41) warga Pematangsiantar yang membuat ulah. Calon penumpang pesawat AirAsia nomor penerbangan AK122 tujuan Kuala Lumpur, Malaysia ini juga diamankan dan diproses karena menyebut barang bawaannya adalah bom.
Lalu pada Selasa (12/1/2016) sekira pukul 16.50 WIB, petugas Avsec Bandara Kualanamu juga mengamankan SR (52) seorang warga Tebingtinggi. Calon penumpang AirAsia AK 298 tujuan Penang ini juga mengaku membawa bom. Setelah diperiksa, tasnya hanya berisi makanan roti dan minuman.
Jauh hari sebelumnya, F (56) batal terbang ke Jakarta menumpang Citilink QG 143 pada Kamis (1/10/2015). Dia diamankan karena latah menyebut isi tasnya bom.
Wisnu kembali mengimbau calon penumpang agar tidak bergurau mengeluarkan kata-kata "bom". Perbuatan itu dapat dipidana sesuai dengan Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun," pungkas Wisnu. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar