Selasa, 05 Mei 2026

Lagi, Calon Penumpang Pesawat Ngaku Bawa Bom di Bandara Kualanamu

Selasa, 19 Januari 2016 11:58 WIB
Lagi, Calon Penumpang Pesawat Ngaku Bawa Bom di Bandara Kualanamu
AP II
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Calon penumpang mengaku membawa bom kembali terjadi di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Senin (18/1/2016). Ucapan itu membuatnya gagal terbang ke Jakarta dan harus berurusan dengan hukum.

Informasi dihimpun, calon penumpang itu diketahui berinisial A (61) warga Marelan, Medan. Pria ini rencananya terbang dengan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7014 tujuan Jakarta. 

"Yang bersangkutan diamankan petugas Avsec saat melintasi security check point sekitar pukul 08.00 WIB," ujar Plt Manajer Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto.

A diamankan setelah mengatakan isi kotak bika ambon yang dibawanya adalah bom. Entah sengaja atau tidak, kata-kata itu membuatnya digelandang ke pos sekuriti.

Meski saat diperiksa tidak ditemukan benda berbahaya di dalam barang bawaannya, A gagal terbang ke Jakarta. Dia juga harus menjalani pemeriksaan dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan berlaku.

Kejadian ini merupakan yang kesekian kali terjadi di Bandara Kualanamu. Dua hari sebelumnya, Sabtu (16/1/2016) sekira pukul 10.50 WIB, seorang pria berinisial ST (41) warga Pematangsiantar yang membuat ulah. Calon penumpang pesawat AirAsia nomor penerbangan AK122 tujuan Kuala Lumpur, Malaysia ini juga diamankan dan diproses karena menyebut barang bawaannya adalah bom.

Lalu pada Selasa (12/1/2016) sekira pukul 16.50 WIB, petugas Avsec Bandara Kualanamu juga mengamankan SR (52) seorang warga Tebingtinggi. Calon penumpang AirAsia AK 298 tujuan Penang ini juga mengaku membawa bom. Setelah diperiksa, tasnya hanya berisi makanan roti dan minuman. 

Jauh hari sebelumnya, F (56) batal terbang ke Jakarta menumpang Citilink QG 143 pada Kamis (1/10/2015). Dia diamankan karena latah menyebut isi tasnya bom.

Wisnu kembali mengimbau calon penumpang agar tidak bergurau mengeluarkan kata-kata "bom". Perbuatan itu dapat dipidana sesuai dengan Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun," pungkas Wisnu. (BS-001)

Tags
bom
beritaTerkait
Bom Sisa Zaman Penjajahan Ditemukan di Tanjung Balai
Jenderal Rusia Tewas Dibom Ukraina, Putin Akui Kegagalan Keamanan
Satgas Puter Pulau Deli Temukan  Kapal Pengebom Ikan Ilegal
 Ketua Indonesia Police Watch Minta Kapolda Sumut Serius Ungkap Pelemparan Bom Molotov di Rumah Wartawan di Deli Serdang
 Kapolrestabes Medan Tekankan Kepada Anggota Waspada Teror Mako
 Kunjungi Polsek Percut Sei Tuan, Kapolrestabes Medan Tekankan Kepada Anggota Tetap Waspada Teror Bom
komentar
beritaTerbaru
hit tracker