Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara (Sumut) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sumut menolak dengan tegas rumusan revisi peraturan yang dilakukan oleh pemerintah terkait Jaminan Pensiun bagi buruh.
Demikian dikatakan Ketua DPW FSPMI Sumut/KSPI Sumut Minggu Saragih SH dalam keterangannya kepada wartawan di Sekretariat DPW FSPMI Sumut di Jalan Medan-Tanjung Morawa, Rabu (3/6/2015).
Menurut Minggu, menyikapi sikap pemerintah tersebut, ribuan buruh dari FSPMI/KSPI Sumut yang diperkirakan berjumlah 2.000 buruh akan melakukan aksi turun ke jalan menolak rumusan revisi terhadap Jaminan Pensiun buruh yang dilakukan oleh pemerintah.
"Aksi ini merupakan aksi secara nasional. Dan di Kota Medan aksi tersebut akan digelar pada 5 Juni 2015 di Kantor Walikota Medan, Kantor DPRD Sumut dan Kantor Gubernur Sumut," kata Minggu.
Mahasiswa Pascasarjana UMSU ini juga menjelaskan bahwa manfaat pensiun bagi buruh itu harus minimal 60 persen dari upah yang diterima oleh buruh setiap bulannya.
"Karena itu FSPMI/KSPI Sumut menuntut kepada pemerintah dalam hal ini Kemenaker untuk serius segera menjalankan jaminan pensiun bagi buruh per 1 Juli 2015, karena program jaminan pensiun bagi buruh merupakan amanah konstitusi yang harus dijalankan pemerintah," kata Minggu.
Menurut Minggu, untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup buruh secara layak sebagai pengganti hilangnya penghasilan buruh, maka besaran manfaat jaminan pensiunan bulanan buruh tidak boleh lebih rendah dari 60% dari gaji.
Minggu mengecam dan menolak rumusan pemerintah terkait manfaat pensiun bagi buruh yang menggunakan rumusan 1% × (masa iuran: 12 bulan) × rata-rata upah tertimbang.
"Dengan rumusan tersebut, jika masa iuran 15 tahun dengan gaji rata-rata Rp3 juta maka peserta hanya menerima manfaat 15% dari Rp3 juta berarti Rp450.000/bulan," bebernya.
Demikian juga bila masa kerja buruh selama 30 tahun, sebut Minggu, dengan gaji rata-rata Rp3 juta, maka manfaat yang diterima hanya 30% dari Rp3 juta berarti hanya menerima Rp900.000/bulan ketika buruh sudah pensiun
Menurut Minggu, angka rumusan dari pemerintah tersebut masih jauh dari angka layak dan dinilai melanggar prinsip dasar jaminan pensiun, bahwa jaminan pensiun dilaksanakan untuk mempertahankan derajat hidup layak.
"Ini bukti pemerintah tidak serius dan setengah hati menjalankan program jaminan pensiun," kata Minggu.
Jaminan pensiun itu, papar Minggu, diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kebutuhan hidup yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
"Sistem jaminan sosial nasional termasuk jaminan pensiun, pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi pekerja dan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Minggu.
Buruh FSPMI/KSPI Sumut, tegas Minggu, juga menuntut kepada pemerintah agar menaikkan upah buruh sebesar 50% atau dengan 84 item KHL, jalankan jaminan pensiun buruh per 1 Juli 2015 dengan manfaat bulanan 75% dari upah sebulan dengan iuran 12% ditanggung oleh pengusaha dan 3% ditanggung oleh pekerja.
Kemudian, sebut Minggu, buruh menolak liberalisasi harga BBM, gas dan listrik, turunkan harga sembako, berikan rumah murah untuk buruh sebagai hak milik dengan limitasi kredit 20 sampai 25 tahun, sediakan transportasi gratis bagi buruh.
"Berikan jaminan ketersediaan energi di Sumut, hentikan krisis energi listrik di Sumut," kata Minggu. (BS-034)
Tags
beritaTerkait
komentar