Selasa, 30 Juni 2026

Organisasi Baru Kementerian PP dan PA, Staf Ahli Berkurang Satu

Sabtu, 30 Mei 2015 19:10 WIB
Organisasi Baru Kementerian PP dan PA, Staf Ahli Berkurang Satu
Setkab
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Sehubungan dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) pada 18 Mei 2015.

Dikutip dari situs resmi Setkab RI Jumat, (29/5/2015), dalam Perpres itu disebutkan, bahwa organisasi Kementerian PP dan PA terdiri atas Sekretariat Kementerian, Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Deputi Bidang Perlindungan dan Hak Perempuan, Deputi Bidang Perlindungan Anak, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat.

Selain itu, Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga, Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan, dan Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Pembangunan.

Dibandingkan dengan struktur sebelumnya, jumlah kedeputian di Kementerian PP dan PA tidak mengalami perubahan yaitu lima, meski terdapat beberapa kedeputian yang mengalami perubahan nama. Sedang jumlah Staf Ahli, selain mengalami perubahan nama, jumlahnya juga berubah dari lima menjadi empat.

Dalam Perpres No 59 Tahun 2015 itu juga disebutkan, di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat dibentuk Inspektorat, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian, dan dipimpin oleh Inspektur.

Selain itu, di lingkungan Kementerian PP dan PA juga dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara," bunyi Pasal 39.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 25 Mei 2015, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Ini Sosok Deputi PIPM KPK Ranu Mihardja
Ini Sosok Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Heru Winarko
Ini Sosok Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan
Pahala Nainggolan Dilantik Jadi Deputi Pencegahan KPK
Tak Direstui Kemendagri, Anggota DPRD Medan Batal Punya Staf Ahli
Organisasi Kementerian ESDM: Ditjen 5, Staf Ahli 4
komentar
beritaTerbaru
hit tracker